Berita Pangkalpinang
Raperda Perubahan APBD Kota Pangkalpinang 2024, Belanja Operasi Naik Jadi Rp965,75 Miliar
Belanja operasi terdiri atas empat belanja, yaitu belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangkalpinang menyelenggarakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, Selasa (17/9).
Penyampaian tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang ditandatangani pada 16 Agustus 2024.
Adapun dalam Raperda Perubahan APBD 2024 tersebut, belanja operasi tercatat sebesar Rp965,75 miliar atau mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp905,91 miliar.
Belanja modal naik dari Rp154,43 miliar menjadi Rp160,73 miliar. Belanja tidak terduga dikurangi dari Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar.
Total belanja daerah menjadi Rp1,127 triliun, dengan defisit belanja sebesar Rp105,38 miliar.
Melansir Kompas.com, menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, belanja daerah terdiri atas empat jenis, yakni belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Belanja operasi adalah pengeluaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah daerah yang memberi manfaat jangka pendek.
Belanja operasi terdiri atas empat belanja, yaitu belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial.
Belanja modal adalah jenis pengeluaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi.
Belanja modal terdiri atas belanja modal untuk perolehan tanah, gedung dan bangunan, peralatan, serta aset tidak berwujud.
Belanja tidak terduga adalah pengeluaran anggaran pemerintah daerah untuk keperluan darurat, termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.
Contoh belanja tidak terduga adalah belanja penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan sebagainya.
Belanja transfer adalah pengeluaran anggaran dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya atau pengeluaran anggaran dari pemerintah daerah kepada pemerintah desa.
Belanja transfer dibedakan menjadi dua jenis, yaitu belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.
Sementara itu, pendapatan asli daerah (PAD) meningkat dari Rp178,47 miliar menjadi Rp195,01 miliar.
Peringati Hari Lahir Kejaksaan RI, Kejati Babel Gelar Seminar Nasional |
![]() |
---|
Tahun Ini, Bangka Belitung Baru Serap Rp694 Miliar Dana KUR |
![]() |
---|
Dosen Akuntansi UBB Beri Pelatihan Penulisan Buku Ajar Bagi Guru SMK |
![]() |
---|
297 Peserta Sudah Daftar Pawai Tingkat Provinsi |
![]() |
---|
MIND ID dan PT Timah Gelar Sosialisasi MediaMIND 2025, Wadah Semangat Literasi Pertambangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.