Berita Kriminal
Diduga Cemburu Sering Menghubungi Istrinya, Suami Tikam Pemuda 4 Kali
Seorang pemuda berinisial Fe (19) warga Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, harus dilarikan ke rumah sakit.
SIMPANG RIMBA, BABEL NEWS - Seorang pemuda berinisial Fe (19) warga Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, harus dilarikan ke rumah sakit, Senin (16/9) malam. Hal itu setelah warga yang melintas menemukan pemuda tersebut terkapar tak berdaya di belakang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Simpang Rimba. Saat dicek ternyata terdapat empat luka tusuk di beberapa organ vitalnya.
Kapolsek Simpang Rimba, Iptu William F Situmorang mengatakan, Fe diduga telah menjadi korban penganiayaan oleh pria berinisial Za (18) warga Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba. Polisi mendapatkan bukti tersebut setelah mengecek percakapan terakhir di aplikasi pesan singkat WhatsApp milik korban.
Keduanya memang sempat bertemu di lokasi korban ditemukan lemas tak berdaya setelah mendapatkan luka tikam. "Benar, ada warga Desa Permis yang menjadi korban penganiayaan di belakang SMP N 1 Simpang Rimba," kata William F Situmorang, Rabu (18/9).
William F Situmorang memaparkan peristiwa penganiayaan terjadi sekitar pukul 20.00 WIB. Kala itu rekan korban yang berada di dalam rumahnya mendapatkan kabar bahwa Fe menjadi korban penikaman.
Mendapatkan informasi tersebut rekan korban langsung meminta pertolongan kepada aparat kepolisian dari Polsek Simpang Rimba. Usai dicek korban ditemukan aparat kepolisian sudah tergeletak di belakang SMP N 1 Simpang Rimba.
Melihat korban yang sudah dalam kondisi kritis polisi langsung membawa korban ke Puskesmas setempat. Karena luka dialami cukup serius dan mengenai beberapa organ vital, korban langsung dirujuk ke rumah sakit yang ada di Kota Pangkalpinang.
Ketika ditemukan korban mengalami empat luka tusuk, yakni pada bagian ulu hati, perut samping kiri, perut bagian tengah dan pinggang sebelah kanan. "Jadi ada empat luka tusuk yang ditemukan pada tubuh korban. Setelah itu rekan korban langsung membuat laporan ke Polsek Simpang Rimba," jelas William F Situmorang.
Pasca-mendapatkan laporan sambung dia, Unit Opsnal Polsek Simpang Rimba yang dipimpin Aipda Arvan langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP) bersama anggota guna melakukan olah TKP dan penyelidikan. Ketika dilakukan pengecekan handphone korban, polisi memperoleh petunjuk bahwa sebelum kejadian korban sempat berkomunikasi dengan diduga pelaku yakni Za untuk bertemu di lokasi kejadian.
Kemudian diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah kakeknya dan berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari penangkapan tersebut polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu helai jaket warna hijau, satu helai kaus warna hijau dan satu sandal jepit warna putih. Lalu, dua unit handphone milik pelaku dan korban serta satu bilah pisau.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku telah melakukan penikaman kepada korban. Pelaku nekat menikam korban setelah cemburu istrinya sering dihubungi oleh korban. "Pelaku melakukan penganiayaan dikarenakan pelaku cemburu dengan korban yang sering menghubungi istrinya," sebutnya.
Saat ini pelaku bersama sejumlah barang bukti telah digiring ke Polsek Simpang Rimba guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di rumah tahanan Polsek setempat.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dipersangkakan melanggar pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. "Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," pungkas William F Situmorang. (u1)
Dipicu Cekcok Soal Jual Rumah di Tempilang, Anak Aniaya Ibu Kandung hingga Luka Lebam |
![]() |
---|
Satpolairud Bangka Barat Bekuk Dua Pelaku Penganiayaan |
![]() |
---|
Kecewa Tak Diajak Nonton Hiburan, Kakek Nekat Habisi Nyawa Seorang Janda |
![]() |
---|
Warga Belitung Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Biaya Ibadah Haji Plus |
![]() |
---|
Petugas Pergoki Pelaku Curi Tandan Buah Sawit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.