Berita Kriminal

Pria Nekat Curi HP demi Main Judi Online

Tim Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung membekuk AMP alias Nyot (28) di Desa Pedindang, Kecamatan Pangkalan Baru.

Ist Jatanras
Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Mapolda Kepulauan Babel 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Tim Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung membekuk AMP alias Nyot (28) di Desa Pedindang, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (18/9) sore. Pria ini diamankan setelah melakukan aksi pencurian sebuah ponsel.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku kasus pencurian handphone milik korban warga Kelurahan Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

"Pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan, dari hasil pemeriksaan anggota, pelaku mengaku mencuri handphone saat korban tertidur sekitar pukul 04.00 WIB di pondok belakang rumah," kata Jojo Sutarjo, Jumat (20/9).

Ia menjelaskan, pelaku melakukan aksinya yaitu mencuri handphone milik korban dengan cara masuk lewat pintu depan dan dalam kondisi tidak terkunci. "Jadi, pelaku ini masuk lewat pintu depan dan kondisi pintu tidak terkunci hingga pelaku berhasil mengambil handphone korban dan bergegas meninggalkan korban," jelasnya.

Menurutnya, handphone tersebut sempat digunakan oleh pelaku selama beberapa hari dan digadaikan oleh pelaku di Kelurahan Air Itam, Kota Pangkalpinang. "Handphone milik korban ini oleh pelaku sempat dipakai oleh pelaku, lalu beberapa hari kemudian pelaku menggadaikan handphone korban senilai Rp350 ribu dan uangnya digunakan untuk bermain judi online," jelasnya.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap menjaga keamanan lingkungan bersama supaya tindak kejahatan tidak terus terjadi. "Kejadian seperti ini menjadi perhatian kita semua, terutama bagi kita Polri terus meningkatkan patroli baik itu siang dan malam demi menjaga kamtibmas Babel agar tetap aman dan kondusif selalu," tegasnya.

Ia menambahkan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolda Kepulauan Babel guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku. "Sudah kita amankan langsung dan pelaku mendekam di sel tahanan, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Jojo Sutarjo(v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved