Masyarakat penerima bantuan iuran (PBI) di Kabupaten Bangka Tengah ada tiga kategori yakni tanggungan pemerintah pusat yang tercatat di DTKS, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten. "Sisanya itu adalah masyarakat bekerja dan yang mandiri, pekerja yang disebut penerima upah. Jadi 97 persen UHC bukan yang kita tanggung, tapi total pemilik BPJS," jelasnya.
Menurutnya, Pemkab Bangka Tengah harus menyediakan anggaran sekitar Rp26 miliar per tahun guna menanggung jaminan kesehatan masyarakat kategori PBI. Pembayaran iuran jaminan kesehatan tersebut dilakukan per bulan ke BPJS Kesehatan dengan rata-rata bayar sekitar Rp2 miliar.
"Perencanaan kita bagus, dan ini kebutuhan dasar, jadi kita tidak pernah mendengar di Bangka Tengah ini tidak bayar, pasti dibayar BPJS-nya," katanya. (w6)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.