Berita Kriminal
Brigadir AK Didakwa Pasal Berlapis
Brigadir AK akhirnya menjalani sidang perdana atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Tanjungpandan.
TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Brigadir AK akhirnya menjalani sidang perdana atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Selasa (15/10). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU Kejari Belitung itu berlangsung tertutup.
Sebab, perkara tersebut melibatkan anak di bawah umur baik korban maupun saksi. "Sidang berlangsung tertutup lantaran korbannya merupakan anak dibawah umur, " kata Jubir Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Benny Wijaya.
Ia menjelaskan pada pokoknya, terdakwa Brigadir AK personel Polres Belitung didakwa pasal primer dan subsider. Pertama, Subsider, Pasal 82 ayat (1) Undang-und ang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Ana k Menjadi Undang-Undang jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Un dang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Sebab dalam perkara tersebut, AK diduga melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa.
Kemudian, Subsider Pasal 6 huruf c Undang-undan g Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dalam perkara ini AK diduga melakukan tindak pidana, yaitu menyalahgunakan kedudukan, menyalahgunakan wewenang, kepercayaan, tipu muslihat atau hubungan keadaan memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa dengan penyesatan menggerakkan orang.
Yaitu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan terdakwa. "Usai mendengar pembacaan dakwaan itu, tidak ada keberatan dari terdakwa. Sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU," kata Benny. (dol)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20240913-Tersangka-Brigadir-AK.jpg)