Berita Kriminal

Polda Bangka Belitung  Masih Lakukan Pengembangan Kasus 8 Ton Pasir Timah Diduga Ilegal

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Babel masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mencari pemilik pasir timah tersebut.

Editor: suhendri
Bangka Pos/Adi Saputra
Direktur Reskrimsus Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung terus menyelidiki kasus delapan ton pasir timah diduga ilegal asal Pulau Belitung. 

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Babel masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mencari pemilik pasir timah tersebut.

"Belum ada penambahan tersangka, sekarang kita fokus mengejar sumber barangnya (pasir timah) dari dan pengembangan ke sana," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo kepada Bangka Pos, Kamis (24/10/2024).

Saat ini, lanjut Jojo, pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. 

"Untuk sekarang tujuh saksi sudah kita periksa, masih mengembangkan lagi untuk pemeriksaan saksi-saksi lain dan proses pemanggilan," tuturnya. 

Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Babel menetapkan Rudi alias ZA (42), warga Kelurahan Lesung Batang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, sebagai tersangka. 

Rudi merupakan sopir truk berisikan pasir timah diduga ilegal yang diamankan aparat Ditreskrimsus Polda Babel pada Rabu (16/10/2024) dini hari. 

Truk yang berangkat dari Pelabuhan Tanjung Ru, Kabupaten Belitung, itu diamankan di Pelabuhan Sadai, Desa Sadai, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved