Berita Kriminal
Polda Bangka Belitung Masih Lakukan Pengembangan Kasus 8 Ton Pasir Timah Diduga Ilegal
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Babel masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mencari pemilik pasir timah tersebut.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung terus menyelidiki kasus delapan ton pasir timah diduga ilegal asal Pulau Belitung.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Babel masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mencari pemilik pasir timah tersebut.
"Belum ada penambahan tersangka, sekarang kita fokus mengejar sumber barangnya (pasir timah) dari dan pengembangan ke sana," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo kepada Bangka Pos, Kamis (24/10/2024).
Saat ini, lanjut Jojo, pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
"Untuk sekarang tujuh saksi sudah kita periksa, masih mengembangkan lagi untuk pemeriksaan saksi-saksi lain dan proses pemanggilan," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Babel menetapkan Rudi alias ZA (42), warga Kelurahan Lesung Batang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, sebagai tersangka.
Rudi merupakan sopir truk berisikan pasir timah diduga ilegal yang diamankan aparat Ditreskrimsus Polda Babel pada Rabu (16/10/2024) dini hari.
Truk yang berangkat dari Pelabuhan Tanjung Ru, Kabupaten Belitung, itu diamankan di Pelabuhan Sadai, Desa Sadai, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan. (v1)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.