Kabar Pangkalpinang
IAIN SAS Babel Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi
Satuan Pengawas Internal (SPI) Institut Agama IsIam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik (IAIN SAS) Bangka Belitung menggelar sosialisasi anti korupsi.
MENDO BARAT, BABEL NEWS - Satuan Pengawas Internal (SPI) Institut Agama IsIam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik (IAIN SAS) Bangka Belitung menggelar sosialisasi anti korupsi, gratifikasi di Aula Gedung Terpadu, Senin (28/10).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Dr Mochammad Jasin selaku Pimpinan KPK (2007-2011) dan Itjen Kemenag (2012- 2017) dengan tema Integritas Tanpa Kompromi: Lawan Korupsi, Kolusi, Nepotisme dan Gratifikasi.
Rektor IAIN SAS Babel Irawan dalam sambutannya mengatakan, bahwa kegiatan ini tentu sangat penting dilakukan.
"Kita selaku ASN yang bekerja di lembaga pendidikan senantiasa berhubungan dengan penggunaan keuangan negara dan kebijakan-kebijakan yang sudah diatur secara undang-undang terus berupaya agar terhindar dari kolusi, korupsi dan nepotisme," ujar Irawan dari rilis yang diterima Bangka Pos Group, Selasa (29/10).
Rektor juga berharap, setelah selesai mengikuti kegiatan ini, para peserta memperoleh wawasan dan edukasi anti KKN dan selanjutnya diimplikasikan dalam bekerja sehari-hari.
Mochammad Jasin menjelaskan, masih dibutuhkan adanya pendekatan yang dilakukan secara mandiri terkait pencegahan KKN serta perlunya inovasi untuk menumbuhkan budaya kerja yang tidak koruptif di kalangan pegawai.
"Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas. Undang-undang memberikan kewajiban bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk melaporkannya kepada KPK setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajiban penerima," paparnya.
Lebih jauh Mochammad Jasin mencontohkan, jika pejabat publik menerima hadiah (gratifikasi), maka harus segera laporkan kepada Inspektorat secara internal yang kemudian akan diteruskan kepada KPK melalui Unit Pengendalian Gratifikasi. Waktu pelaporan gratifikasi maksimal 30 hari setelah menerima gratifikasi tersebut.
Berdasarkan ketentuan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka pengertian gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma- cuma dan fasilitas lainnya.
"Definisi di atas menunjukkan bahwa gratifikasi sebenarnya bermakna sebagai pemberian yang bersifat netral. Gratifikasi, walaupun bersifat netral, termasuk dalam 7 (tujuh) kelompok korupsi dalam undang-undang tersebut," jelas Mochammad Jasin.
Beberapa contoh gratifikasi yang dilarang, yaitu terkait dengan pelayanan pada masyarakat masyarakat di luar penerimaan yang sah; sebagai akibat dari perjanjian kerja sama/kontrak/kesepakatan dengan pihak lain; sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama,atau setelah proses pengadaan barang dan jasa dan lainnya.
"Oleh karena itu terkait strategi yang dilakukan oleh KPK dalam rangka pencegahan gratifikasi meliputi, pertama, strategi edukasi atau pendidikan dengan melakukan sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat, baik pemerintah, BUMN maupun swasta terkait pencegahan gratifikasi. Kedua, strategi perbaikan sistem yang dilakukan untuk menutup celah-celah adanya korupsi. Dan terakhir ialah strategi penindakan, yang merupakan strategi terakhir jika seseorang telah melakukan tindak pidana KKN dan menimbulkan kerugian negara," tegas Mochammad Jasin.
Kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi, Kolusi, Nepotisme dan Gratifikasi ini diikuti oleh seluruh jajaran, fakultas, Wakil Rektor, Ketua Lembaga, Kepala SPI, Dekan, Mahasiswa dan unit di lingkungan IAIN SAS Babel.
Turut hadir juga dalam kegiatan sosialisasi ini peserta eksternal dari SPI Universitas Bangka Belitung, Institut Citra Internasional (ICI) Bangka Belitung, Unmuh Babel, IBEK, Kemenag Babel, Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung, Institute Sains dan Bisnis Atma Luhur Pangkalpinang, Universitas Pertiba serta seluruh tim SPI IAIN SAS Babel. (*/may)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/Satuan-Pengawas-Internal-SPI-IAIN-SAS.jpg)