Berita Pangkalpinang
Pemkot Pangkalpinang Ajukan Tiga Raperda ke DPRD, Salah Satunya tentang Bangunan Gedung
Ketiga raperda yang diajukan yakni mengenai bangunan gedung, pengelolaan air limbah domestik, dan pendapatan asli daerah lainnya yang sah.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pemerintah Kota Pangkalpinang mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) dalam rapat paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (4/11/2024).
Ketiga raperda yang diajukan yakni mengenai bangunan gedung, pengelolaan air limbah domestik, dan pendapatan asli daerah lainnya yang sah.
Dalam sambutannya, Penjabat Wali Kota Pangkalpinang Budi Utama mengatakan, pengajuan Raperda tentang Bangunan Gedung dilakukan seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, Kota Pangkalpinang akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, yang mengatur tentang tata cara perencanaan, pelaksanaan konstruksi, hingga pemanfaatan bangunan.
"Aturan ini penting untuk memastikan setiap bangunan di Pangkalpinang sesuai dengan asas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, dan keserasian dengan lingkungan. Aturan ini akan menggantikan Perda Nomor 3 Tahun 2014 yang sebelumnya mengatur bangunan gedung di kota ini,” ujar Budi.
Adapun pengajuan Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, kata Budi, bertujuan menjaga kelestarian sumber daya air dan menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih bagi masyarakat Pangkalpinang.
Pengelolaan air limbah domestik, yang mencakup limbah dari aktivitas permukiman, perkantoran, dan kawasan komersial, akan dilakukan dengan sistem pengelolaan air limbah domestik (SPAL) yang melibatkan aspek fisik dan nonfisik.
"Kami mengharapkan masyarakat mendapatkan lingkungan yang bersih, pelayanan pengelolaan air limbah yang layak, serta hak mendapatkan informasi terkait kebijakan pengelolaan limbah domestik di Kota Pangkalpinang," tutur Budi.
Sementara itu, Raperda tentang pendapatan asli daerah lainnya yang sah akan menjadi landasan hukum untuk pencatatan dan pelaporan pendapatan yang akuntabel dan transparan di Kota Pangkalpinang.
Pendapatan tersebut termasuk hasil penjualan barang milik daerah, bunga deposito, pendapatan denda keterlambatan pekerjaan, hingga pendapatan dari badan layanan umum daerah (BLUD).
"Raperda ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan asli daerah," kata Budi.
Ia berharap ketiga raperda tersebut bisa segera dibahas dan disetujui oleh DPRD Kota Pangkalpinang.
Dengan demikian, ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki landasan hukum yang lebih baik dalam pengelolaan bangunan, lingkungan, dan pendapatan daerah.
"Semoga ini menjadi langkah kita bersama dalam memajukan Kota Pangkalpinang ke arah yang lebih baik," ucap Budi. (t2)
Segera Bentuk Satgas Penertiban Timah, Gubernur Babel: Kita Akan Bersihkan Penyelundupan |
![]() |
---|
Pangkalpinang Perketat Pengawasan Harga Pangan demi Program MBG |
![]() |
---|
Pemkot Pangkalpinang Perkuat Keamanan Digital |
![]() |
---|
Pascapelatihan di BLK Disnaker Bangka Belitung, Ahnaf Edra Mampu Operasikan Mesin Produksi |
![]() |
---|
Peringati Hari Lahir Kejaksaan RI, Kejati Babel Gelar Seminar Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.