Kabar Pangkalpinang

OJK Bentuk Satgas Khusus Lawan Kegiatan Usaha Tanpa Izin

OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2024 terkait pembentukan Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin.

Editor: Rusaidah
KOMPAS.com
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi saat acara FINEXPO Kick Off Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2024, Sabtu (5/10). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2024 terkait pembentukan Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan. 

Aturan ini dirancang untuk melindungi kepentingan masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal serta meningkatkan keamanan dan kepercayaan pada ekosistem keuangan Indonesia.

Langkah ini adalah tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

Dengan adanya POJK ini, OJK berharap dapat memperkuat perlindungan bagi konsumen dan masyarakat luas serta membantu pelaku usaha keuangan yang legal untuk tumbuh dan berkembang dalam ekosistem yang aman dan terkontrol.

"Kami mengapresiasi berbagai masukan dalam penyusunan POJK ini, khususnya dari otoritas, kementerian, dan lembaga yang menjadi anggota Satgas PASTI. Sinergi dan kolaborasi yang apik dan berkesinambungan inilah yang memungkinkan POJK ini diundangkan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan dalam UU P2SK," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dari rilis yang diterima Bangka Pos Group, Rabu (6/11).

Satgas yang dinamakan Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan atau Satgas PASTI, terdiri dari 16 anggota, termasuk dua otoritas, 10 kementerian, dan empat lembaga. 

Dengan anggota yang berasal dari berbagai instansi pemerintah, Satgas PASTI akan memperkuat koordinasi dalam mencegah dan menangani aktivitas keuangan ilegal melalui kerja sama yang lebih intensif dan terstruktur.

POJK ini mengatur fungsi, tugas dan wewenang Satgas, mulai dari pencegahan hingga penindakan. Satgas PASTI juga akan terlibat dalam kegiatan monitoring, pelaporan, dan penanganan terhadap entitas yang terindikasi melakukan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

Dalam POJK ini, penekanan dilakukan pada koordinasi dan kolaborasi antara lembaga, termasuk mekanisme rapat Satgas, pertukaran informasi, serta kerja sama dengan pihak eksternal. Dengan penguatan ini, diharapkan aktivitas keuangan ilegal dapat dicegah lebih dini, serta penindakan yang lebih efektif.

Untuk mendukung kegiatan Satgas, POJK Nomor 14 Tahun 2024 juga mengatur aspek pelaporan dan pemantauan yang melibatkan seluruh anggota. Pengaturan mengenai pelaporan ini penting untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh Satgas dapat berjalan optimal dan berkelanjutan. 

Di sisi lain, mekanisme pendanaan juga disiapkan untuk mendukung operasional Satgas dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal.

Friderica optimistis bahwa kehadiran POJK ini akan memberikan kekuatan bagi Satgas PASTI dalam menjalankan tugasnya.

"Saya yakin, dengan kehadiran POJK ini, peran Satgas PASTI akan semakin optimal untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal. Sinergi dan kolaborasi antaranggota Satuan Tugas adalah kunci," ujarnya. (*/t3)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved