Berita Kriminal
Wandi Nekat Curi Plat Aluminium Baliho
Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung meringkus Wandi alias Is (46).
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung meringkus Wandi alias Is (46), asal Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Senin (11/11). Pria ini diamankan polisi karena melakukan aksi pencurian plat aluminium baliho yang terpasang di Jalan Depati Hamzah Air Itam, Kota Pangkalpinang.
Pama Bidhumas Polda Babel, AKP Bagus Cahyo Laksono membenarkan terkait penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti. "Iya, pelaku Wandi alias Is ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya di Air Itam dan langsung kita bawa ke Mapolda," kata Bagus Cahyo Laksono, Sabtu (16/11).
Ia menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan usai pihaknya menerima laporan pencurian beberapa plat aluminium baliho milik PT Cinda Karya Media yang terpasang di Jalan Depati Hamzah Air Itam. Akibat kejadian pencurian tersebut, pihak PT Cinda Karya Media mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp6 juta.
"Dari laporan pencurian tersebut, tim berhasil mengungkapkan kasus ini. Termasuk pihak dari PT Cinda Karya Media juga melaporkan adanya plat aluminium yang berada di beberapa titik lain juga hilang," ujarnya.
Ia menjelaskan, pencurian terjadi pada Minggu 10 November 2024 sekira pukul 01.00 WIB. Pencurian tersebut dilakukan pelaku dengan cara memanjat tiang baliho kemudian merusak plat aluminium menggunakan sebilah parang dan menjual barang tersebut ke tempat rongsokan.
"Barang curian tersebut dijual pelaku seharga Rp164 ribu dan hasil penjualannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
Menurutnya, dari pengakuan pelaku, aksi pencuriannya juga dilakukan di beberapa tempat di antara lain di Jalan masuk Bandara Depati Amir dan Simpang Empat Lampu Merah Air Itam Pangkalpinang. "Pelaku dan barang bukti yakni 2 lembar plat aluminium dan 1 bilah parang, sudah diamankan di Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya. (v1)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.