Sabtu, 30 Mei 2026

Kabar Pangkalpinang

Pemkot Terbitkan Perwako Terkait Sumbangan Sukarela di Sekolah

Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang Budi Utama bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pangkalpinang Erwandy mendatangi Ombudsman RI.

Tayang:
Editor: Rusaidah
Bangka Pos/Andini Dwi Hasanah
Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang Budi Utama bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Pangkalpinang Erwandy mengadakan pertemuan dengan Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung, Senin (18/11). 

Tidak Boleh Jadi Beban Orang Tua

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pangkalpinang Erwandy menegaskan, penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait sumbangan sukarela di sekolah bertujuan untuk menghapus stigma pungutan liar (pungli). 

Dalam aturan tersebut, sumbangan diatur bersifat sukarela, tidak rutin dan hanya dilakukan untuk kegiatan tertentu, seperti pawai atau acara sekolah lainnya.

"Kami sepakat bahwa pungutan tidak boleh ada lagi. Yang boleh adalah sumbangan sukarela yang sifatnya tidak rutin, melainkan by moment. Misalnya, untuk mendukung kegiatan tertentu seperti pawai, karnaval, atau acara di luar sekolah lainnya," jelas Erwandy.

Lebih lanjut, Erwandy menjelaskan bahwa draf Perwako ini juga bertujuan memberikan perlindungan bagi guru dan sekolah dalam melaksanakan kegiatan tanpa khawatir dianggap melanggar aturan. 

"Kami ingin kepala sekolah dan komite memiliki pemahaman yang sama, bahwa semua bentuk bantuan harus transparan dan sukarela," tambahnya.

Lebih lanjut, Erwandy menegaskan bahwa sumbangan sukarela tidak boleh dipungut secara rutin atau tetap setiap bulan.

Dengan draf Perwako ini, guru tidak perlu lagi khawatir dalam mengadakan kegiatan sekolah.

"Kami sering melihat guru-guru ragu untuk mengajak siswa berpartisipasi dalam kegiatan karena khawatir dilaporkan terkait pungli. Padahal, dana BOS yang diberikan ke sekolah sangat terbatas, apalagi dengan jumlah peserta didik yang sedikit," ungkap Erwandy.

Ia menambahkan bahwa sekitar 50 persen alokasi dana BOS digunakan untuk membayar tenaga honorer, sehingga sulit bagi sekolah untuk membiayai kegiatan pengembangan siswa tanpa dukungan tambahan. (t2)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved