Berita Kriminal
Pemuda di Pangkalpinang Nekat Bobol Toko demi Judi Online
Dua pemuda di Kota Pangkalpinang nekat membobol toko demi judi online.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Dua pemuda di Kota Pangkalpinang nekat membobol toko demi judi online.
Kedua pemuda tersebut adalah Caca Andika alias Caca (30), residivis kasus pencurian tahun 2020, dan David (24).
Caca dan David mencuri di toko milik Firdaus Sastra di Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Rabu (20/11/2024) sekitar pukul 03.50 WIB.
Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian materiel kurang lebih Rp2.616.000.
Kedua pelaku pencurian tersebut kini mendekam di sel tahanan Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang.
Sebelumnya, mereka ditangkap tim Buru Sergap (Buser) Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang di Kelurahan Keramat, Kota Pangkalpinang, Kamis (21/11/2024) sekitar pukul 00.10 WIB.
"Kurang lebih 1×24 jam tadi dini hari sekitar pukul 00.10 WIB, anggota berhasil mengamankan dua pelaku pencurian beserta barang bukti yang diambil oleh para pelaku di toko korban," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, Kamis (21/11/2024).
"Dua orang kita amankan bernama Caca Andika alias Caca, residivis pencurian tahun 2020, dan David. Satu orang lagi masih belum kita tangkap dan masih dalam pengejaran anggota," ujar Riza.
Ia menyebutkan, para pelaku masuk ke dalam toko dengan cara memanjat pagar samping rumah korban.
"Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku menggunakan sepeda motor,” ucapnya.
Riza menambahkan, para pelaku tersebut memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksi pencurian.
David berperan sebagai joki dan Caca masuk ke dalam toko dengan cara memanjat tembok dan berhasil membawa kabur barang-barang korban.
"Pelaku juga melakukan aksinya selama dua kali, dengan cara yang sama dan berperan seperti aksi yang dilakukan pertama di toko korban," tutur Riza.
Adapun barang-barang yang dibawa kabur pelaku dari toko korban berupa dua dus susu beruang, satu dus minyak goreng satu liter, satu dus minyak goreng 250 ml, satu dus susu, satu dus gula pasir merek GMP satu kilogram, tiga dus gula merek PSM satu kilogram. Total kerugian korban ditaksir sekitar Rp2.616.000.
Setelah berhasil mengambil barang-barang di toko korban, para pelaku menyimpannya di salah satu rumah kosong dan menjual barang tersebut esok harinya dengan mendapatkan uang Rp1.470.000.
"Barang hasil curian dijual oleh pelaku. Uang hasil penjualan barang hasil curian digunakan para pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu, judi online, dan kebutuhan sehari-hari," kata Riza. (v1)
Dipicu Cekcok Soal Jual Rumah di Tempilang, Anak Aniaya Ibu Kandung hingga Luka Lebam |
![]() |
---|
Satpolairud Bangka Barat Bekuk Dua Pelaku Penganiayaan |
![]() |
---|
Kecewa Tak Diajak Nonton Hiburan, Kakek Nekat Habisi Nyawa Seorang Janda |
![]() |
---|
Warga Belitung Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Biaya Ibadah Haji Plus |
![]() |
---|
Petugas Pergoki Pelaku Curi Tandan Buah Sawit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.