Berita Kriminal

Pria 43 Tahun di Kabupaten Bangka Kedapatan Simpan 49,06 Gram Sabu

Penangkapan warga Air Duren, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, itu dilakukan pekan lalu.

Editor: suhendri
Dok. Ditresnarkoba Polda Babel
Pria berinisial Ha (43) diamankan di Mapolda Babel karena tersandung kasus narkoba. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung menangkap pria berinisial Ha (43) karena kedapatan menyimpan sabu-sabu.

Penangkapan warga Air Duren, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, itu dilakukan pekan lalu.

Informasi yang dihimpun Bangka Pos menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap sang pelaku, Ha, di rumahnya, Jumat (15/11/2024). Penangkapan tersebut disertai barang bukti berupa 49,06 gram sabu-sabu.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti digiring ke Mapolda Babel guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik ditresnarkoba.

"Pelaku berinisial Ha beserta barang bukti narkotika sebanyak lima paket berhasil kita amankan dan pengakuan pelaku barang itu miliknya," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Babel Kombes Pol Slamet Ady Purnomo saat dikonfirmasi, Kamis (21/11/2024).

"Untuk barang bukti lain yang kita amankan berupa satu unit timbangan digital, satu buah kotak dan toples, dua unit handphone milik pelaku," ujar Slamet.

Dia menambahkan, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya kurang lebih 5 tahun penjara.

Lebih lanjut, Slamet mengajak seluruh masyarakat, khususnya di Provinsi Babel, untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba yang dapat membahayakan orang banyak.

"Tentu dengan adanya pengungkapan kasus ini, kami pihak kepolisian meminta masyarakat untuk peka terhadap lingkungannya. Apabila ada hal-hal yang mencurigakan yang tentunya mengarah kepada tindak pidana narkoba laporkan segera ke kami untuk selanjutnya ditindaklanjuti," tuturnya. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved