Berita Bangka Barat

Motor Sigit Dibawa Kabur saat COD, Polres Bangka Barat Bekuk Pelaku Saat Hendak Kabur

Modus penipuan dengan berpura-pura test drive saat transaksi cash on delivery (COD) menimpa Sigit Suhendri (45).

IST/Polres Babar.
Sigit Suhendri (45) warga Kampung Pait Jaya, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, menjadi korban tindak pidana dugaan penggelapan. Insiden itu terjadi di kediaman korban pada Rabu (27/11/2024) pagi kemarin. 

MENTOK, BABEL NEWS - Modus penipuan dengan berpura-pura test drive saat transaksi cash on delivery (COD) menimpa Sigit Suhendri (45) warga Kampung Pait Jaya, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Peristiwa itu terjadi di kediaman korban pada Rabu (27/11) pagi.

Dari data yang berhasil dihimpun, insiden ini bermula saat korban, hendak menjual satu unit sepeda motor Honda CRF tahun 2019 warna hitam. Motor dengan Nomor Polisi BN 2012 RJ itu kemudian ia unggah di media sosial Facebook.

"Kemudian ada seseorang yang menghubungi pelapor bahwa berminat untuk melihat dan membeli sepeda motor," ujar Kanit I Pidum Satreskrim Polres Bangka Barat, Ipda Muhammad Harits Arlianto, Kamis (28/11).

Ia menjelaskan, saat di rumah korban, orang tidak dikenal (OTD) tersebut mengecek fisik kendaraan milik korban tersebut. Setelah beberapa saat mengecek fisik sepeda motor, lalu pelaku meminta izin untuk mencoba mengendarai sepeda motor tersebut.

Namun, pria tersebut justru membawa sepeda motor milik korban menjauh dari rumah korban ke arah jalan raya. Setelah sekian lama menunggu, pria itu tidak kunjung kembali. 

Karena merasa curiga korban mencoba untuk menghubungi nomor telepon OTD itu. "Namun nomor telepon orang yang dari awal katanya hendak membeli motor korban sudah tidak aktif lagi. Atas kejadian ini pelapor mengalami kerugian sebesar Rp21 juta. Dia kemudian segera melaporkan ke Polres Bangka Barat untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Tim Gabungan Macan Putih Satreskrim dan Satintelkam Polres Bangka Barat akhirnya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan ini. Pelaku berinisial R diamankan petugas saat berada di Pelabuhan Tanjungkalian, Kecamatan Mentok. 

Diduga pelaku tersebut hendak membawa kabur motor tersebut ke Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). "Awalnya sekira jam 18.30 WIB, kami mendapatkan informasi bahwa orang yang diduga telah membawa sepeda motor korban itu berada di Pelabuhan Tanjungkalian Mentok. Jadi kami langsung melakukan penyelidikan," jelasnya.

Sekira pukul 19.00 WIB, tim gabungan langsung bergerak ke Pelabuhan Penyeberangan Tanjungkalian Mentok dan meringkus R. Dari hasil interogasi terhadap pemuda berusia 27 tahun itu, ia mengakui telah membawa kabur motor milik korban. 

"Kemudian pelaku R kita amankan ke Polres Babar guna pemeriksaan lebih lanjut. Untuk barang bukti yang berhasil kami amankan berupa satu unit sepeda motor merek Honda CRF Tahun 2019 berwarna hitam dengan Nopol BN 2012 RJ, STNK dan BPKB," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku R disangkakan Pasal 372 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penggelapan. Pelaku terancam paling lama mendekam selama 4 tahun penjara. (riu)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved