Berita Bangka Selatan

22 Raperda di Kabupaten Bangka Selatan Masuk Prioritas Pembahasan Tahun 2025

DPRD Kabupaten Bangka Selatan memastikan terdapat 22 item masuk dalam prioritas program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) pada tahun 2025.

Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi ketika menyerahkan dokumen program pembentukan perda kepada Ketua DPRD, Erwin Asmadi didampingi wakil ketua di Gedung Rapat Paripurna DPRD setempat, Jumat (29/11/2024) kemarin. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan memastikan terdapat 22 item masuk dalam prioritas program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) pada tahun 2025. Usulan tersebut mencakup berbagai bidang yang dianggap penting bagi pembangunan dan kemajuan daerah. Terpenting guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat hingga memberikan dampak positif terhadap iklim investasi.

Ketua DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Erwin Asmadi mengatakan terdapat 22 rancangan perda yang masuk dalam propemperda pada tahun 2025. Hal itu setelah pada Selasa (26/11) kemarin Badan Pembentukan Perda bersama tim penyusun Perda Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menetapkan 22 rancangan. Terdapat beberapa fokus utama, termasuk perda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi daerah serta perubahan lainnya.

"Dari 22 rancangan perda yang akan dibahas pada tahun 2025, terdiri dari usulan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan sebanyak 16 raperda. Kemudian inisiatif DPRD sebanyak enam raperda," kata Erwin Asmadi, Sabtu (30/11).

Erwin Asmadi menjelaskan, 22 program pembentukan Perda yang diusulkan eksekutif dan legislatif yang akan dibahas pada tahun depan meliputi beberapa penyesuaian program perubahan Perda terdahulu beberapa program baru. Tujuan utama peraturan daerah untuk memberdayakan masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah. 

Erwin Asmadi menjamin pembentukan perda menjadi prioritas. Pasalnya menyangkut terhadap perubahan terhadap peraturan perundang-undangan dan kebijakan tentang peraturan pemerintah daerah. Juga dinamika masyarakat dan pembangunan daerah serta adanya penataan dan pembangunan daerah dan perangkat hukum yang melandasinya. 

Peningkatan perda sebagai landasan pembangunan akan memberi jaminan bahwa agenda pembangunan berjalan dengan cara yang teratur dengan kepastian hukum untuk kebermanfaatan dan keadilan.

Dengan begitu tidak ada raperda yang akan diajukan dan dibahas di luar propemperda, kecuali hal-hal yang dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan. Misalnya mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik atau bencana alam. Termasuk akibat kerja sama dengan pihak lain, atau keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi.

"Kita menghilangkan pandangan publik adanya perda yang tidak efektif. Tidak berhasil guna, tidak berdaya guna dan tidak dilaksanakan," pungkas Erwin Asmadi(u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved