Kabar Bangka Selatan

Pencuri Sawit Lintasi Jalan Tikus

Tiga orang lintas kabupaten maupun kota diamankan oleh aparat kepolisian di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.

Editor: Rusaidah
Istimewa/Dok. Polsek Simpang Rimba
Tiga orang terduga pelaku pencurian tandan buah segar kelapa sawit saat diamankan oleh aparat kepolisian dari Polsek Simpang Rimba, Kamis (28/11). Ketiganya diamankan lantaran diduga mencuri 22 tandan kelapa sawit milik perusahaan yang ada di Kecamatan Simpang Rimba. 

SIMPANG RIMBA, BABEL NEWS - Tiga orang lintas kabupaten maupun kota diamankan oleh aparat kepolisian di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.

Ketiga orang tersebut diamankan lantaran diduga telah mencuri puluhan tandan kelapa sawit segar milik perusahaan swasta di daerah itu. Alhasil perusahan mengalami kerugian ratusan ribu rupiah. Kejadian serupa juga telah terjadi beberapa waktu terakhir.

Kapolsek Simpang Rimba Iptu William F Situmorang mengatakan tiga orang pelaku pencurian yang dibekuk polisi yakni berinisial ART alias Aweng (33) warga Desa Simpang Rimba. Lalu, DN alias Ahin (33) warga Kelurahan Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Terakhir yakni STW alias Abuk (37) warga Desa Mangkol, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.

"Ketiga pelaku diamankan lantaran diduga telah melakukan pencurian tandan buah kelapa sawit di perkebunan milik perusahaan di Kecamatan Simpang Rimba," kata dia kepada Bangkapos.com, Minggu (1/12).

William F Situmorang memaparkan peristiwa itu terjadi pada Kamis (28/11) lalu. Kala itu pihak pengamanan perusahaan tengah melakukan patroli bersama di kawasan perkebunan perusahaan di wilayah blok D 29. Di sana petugas pengamanan mengecek kawasan parit gajah yang merupakan perbatasan antara perkebunan perusahaan dan perkebunan milik warga setempat. Setelah dicek ternyata terdapat jalan tikus yang baru saja dilalui seseorang yang tidak dikenal.

Saat itu petugas pengamanan melihat tidak jauh dari perkebunan perusahaan melihat satu bilah alat panen jenis dodos yang tergeletak. Mengetahui ada yang tak beres, petugas keamanan mencoba menelusuri kebun tersebut. Sampai akhirnya petugas pengamanan langsung menghubungi kepala divisi agar datang ke lokasi mengecek lokasi tersebut. Pasca dicek dengan jarak kurang lebih mencapai 200 meter terdapat bekas tumpukan buah sawit yang diperkirakan milik perusahaan.

Dari lokasi awal yang sama di kebun masyarakat terdapat pemilik kebun yang sedang melakukan panen buah kelapa sawit. Hingga akhirnya petugas pengamanan mencari informasi pemilik kebun. Pemilik kebun mengakui bahwa memang benar terdapat tiga orang yang mengangkut buah sawit milik perusahaan dengan menggunakan satu unit mobil pikap merek Mitsubishi L300.

Diketahui bahwa ketiga orang tersebut yaitu Ahin, Aweng dan Abuk. Setelah itu kasus pencurian tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian setempat.

"Atas kejadian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian sebanyak 362 kilogram tandan kelapa sawit. Dengan kerugian materil sebesar Rp901.678," beber William F Situmorang.

Usai mendapatkan laporan lanjut dia, Unit Opsnal Polsek Simpang Rimba dibantu dengan pihak keamanan perusahaan langsung bergerak menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP. Ketika melakukan olah TKP ditemukan satu bilah alat panen sawit jenis dodos dan satu pasang sandal jepit yang tertinggal. Sehingga barang bukti itu langsung anggota diamankan oleh aparat kepolisian. Tak lama kemudian aparat kepolisian bersama tim pengamanan langsung melakukan penelusuran di sekitar TKP untuk mencari informasi pelaku.

Setelah mendapatkan informasi nama-nama pelaku petugas langsung bergerak untuk mencari keberadaan para pelaku. Petugas langsung melakukan penyelidikan di seputaran Desa Bangka Kota, Kecamatan Simpang Rimba. Di sana pelaku Ahin sedang berada di kebun masyarakat hingga kemudian berhasil diamankan. Ketika diinterogasi Ahin mengaku melakukan pencurian tandan buah kelapa sawit milik perusahaan bersama dua orang rekannya yakni  Aweng dan Abuk. Beberapa menit setelahnya petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku lain yang tengah santai tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama dan turut mengamankan barang bukti lainnya.

"Modus para pelaku mengambil buah sawit milik perusahaan tanpa izin dan buah sawit yang diambil belum waktunya untuk di panen. Motif mereka mencuri karena desakan kondisi ekonomi," paparnya.

Dari penangkapan itu kata William F Situmorang pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Berupa 22 tandan kelapa sawit, satu bilah alat panen jenis dodos, dua unit sepeda motor, satu unit mobil pikap merek Mitsubishi L300 dan satu pasang sandal jepit. Ketiga pelaku kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat satu keempat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

"Ketiga tersangka telah ditahan dan penahanannya dititipkan di rumah tahanan Polres Bangka Selatan," tukas William F Situmorang. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved