Kabar Belitung

UU Nomor 3/2024 Berikan Keleluasaan Kades Realisasikan Visi Misi

Pemerintah secara resmi telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa pada Desember 2023 lalu. 

Editor: Rusaidah
Posbelitung.co/Dede Suhendar
Kepala DPPKBPMD Kabupaten Belitung Febriansyah hadir dalam Diskusi Ruang Kita Pos Belitung pada Sabtu (30/11). 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Pemerintah secara resmi telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa pada Desember 2023 lalu. 

Terbitnya undang-undang tersebut, mengubah masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. 

Perpanjangan jabatan itu secara otomatis memberikan ruang bagi kepala desa untuk menuntaskan visi misi mereka. 

"Jadi sebetulnya undang-undang baru ini memberikan keleluasaan bagi kades untuk menuntaskan visi misi mereka," ujar Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPKBPMD) Belitung Febriansyah saat hadir dalam diskusi ruang kita pos belitung pada Sabtu (30/11). 

Ia menjelaskan, setelah undang-undang terbit, maka pihaknya langsung berkoordinasi untuk memperpanjang masa jabatan 42 kades dan BPD di Kabupaten Belitung. Sesuai SK, perpanjangan tersebut menyesuaikan tahun jabatan kades. 

Kemudian, setelah resmi diperpanjang, maka para kades harus mengubah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). 

"Kalau di Belitung ini ada tiga gelombang masa jabatan kades. Jadi perpanjangan itu tetap mengikuti masa jabatan mereka," kata Febri. 

Meskipun demikian, kata Febri, pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari undang-undang tersebut. Misalnya terdapat pasal yang mengatur tentang pemberian jaminan kesehatan bagi kades, perangkat dan BPD. 

Jika aturan teknis sudah disusun, maka pemda juga akan menyusun perda sebagai tindaklanjut dari aturan tersebut. 

"Makanya kami menargetkan tahun 2025 nanti menyusun dua perda. Satu diantaranya perda pilkades," jelas Febri. 

Di sisi lain, lanjutnya, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 juga memberikan kewenangan kepada kades. Misalnya untuk menentukan program ketahanan pangan yang menjadi fokus pemerintah. Termasuk pembangunan infrastruktur untuk kesejahteraan masyarakat desa. 

"Karena kalau dulunya masa jabatan enam tahun agak susah untuk merealisasikannya. Tapi dengan delapan tahun, mereka bisa lebih leluasa menyelesaikannya," katanya. 

Febri berharap dengan pemberlakukan Undang-Undang baru tersebut para kades dapat lebih maksimal merealisasikan visi misi untuk kesejahteraan masyarakat. Sebab, pihaknya selaku perwakilan pemda juga akan berupaya menyelesaikan aturan teknis sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan kades. (dol)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved