Berita Bangka Selatan

Anggota DPRD Bangka Selatan Diingatkan Tidak Korupsi

Anggota DPRD hingga pejabat di Kabupaten Bangka Selatan diwanti-wanti untuk tidak menerima gratifikasi hingga melakukan tindakan korupsi.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
Sejumlah anggota DPRD hingga kepala perangkat daerah di Kabupaten Bangka Selatan ketika diberikan pembekalan anti korupsi oleh Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (29/11/2024). Sosialisasi tersebut dilakukan agar pejabat dan anggota legislatif tidak terjerat kasus korupsi maupun gratifikasi. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hingga pejabat di Kabupaten Bangka Selatan diwanti-wanti untuk tidak menerima gratifikasi hingga melakukan tindakan korupsi. Hal itu setelah 30 anggota legislatif diberikan sosialisasi oleh tim penyuluh antikorupsi Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Termasuk tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Kepala Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan, Mulyono mengatakan, korupsi dan gratifikasi telah menjadi permasalahan nasional. Tidak hanya itu pemberantasan praktik korupsi juga telah menjadi menjadi komitmen dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. 

Oleh karena itu, kepala perangkat daerah hingga anggota DPRD di daerah itu diingatkan agar tidak terlibat korupsi. "Korupsi telah menjadi problem nasional dan telah menjadi komitmen bersama dari tingkat pusat sampai daerah. Sebagai upaya atau membudayakan antikorupsi," kata Mulyono, Jumat (29/11).

Mulyono membeberkan, guna mengantisipasi tindakan korupsi maupun gratifikasi pihaknya menindaklanjuti program kolaborasi antara Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Caranya dengan melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada anggota DPRD maupun pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. Sebagaimana amanat dari Monitoring Center for Prevention (MCP) atau pusat pengendalian pencegahan korupsi.

"Di dalam MCP itu mempersyaratkan seluruh kepala perangkat daerah dan anggota DPRD menerima penyuluhan antikorupsi. Penyuluhan dilakukan oleh petugas yang memang mempunyai sertifikasi sebagai penyuluh antikorupsi," jelas Mulyono.

Mulyono menambahkan, sosialisasi ini baru pertama kali dilakukan kepada jajaran anggota DPRD. Ke depan sosialisasi serupa akan digencarkan bukan hanya semata-mata menjalankan tugas. Melainkan telah menjadi petunjuk dan syarat dalam meningkatkan nilai MCP KPK.

"Nilai MCP KPK menunjukkan keseriusan pencegahan korupsi. Sehingga pencegahan korupsi bisa efektif dan efisien," ujar Mulyono.

Ketua DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Erwin Asmadi menyambut baik dengan adanya sosialisasi tersebut. Selain meningkatkan nilai MCP KPK menjadi langkah mengingatkan anggota DPRD lebih dini agar tidak melakukan tindakan korupsi. Baik di lingkungan perangkat daerah maupun di internal DPRD itu sendiri.

"Ini suatu langkah yang baik agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," sebut Erwin Asmadi. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved