Kabar Pangkalpinang

Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung Geledah 12 Paket Sabu

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu.

|
Editor: Rusaidah
Istimewa/Dok. Humas Polda Babel
Pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu ketika diamankan dari warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan di Kelurahan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Senin (2/12). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu.

Pelaku yang diamankan bernama Subhat (48), warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan di Kelurahan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Senin (2/12).

Penangkapan pelaku dilakukan Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Babel berawal adanya laporan dari masyarakat terkait transaksi narkoba hingga mengamankan pelaku.

Dari informasi masyarakat didapatkan bahwa pelaku berada di Kelurahan Toboali, Kabupaten Basel dan anggota langsung menangkap dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku.

Kemudian, anggota berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 90,27 gram dan pelaku langsung digiring ke Mapolda Babel guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah membenarkan terkait penangkapan terhadap satu orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu.

"Pelaku beserta barang bukti kita amankan di sebuah rumah di Jalan Bukit Permai, Kelurahan Toboali, Kabupaten Basel," terang Fauzan, Selasa (3/12).

Ditambahkan perwira berpangkat melati tiga ini, dari hasil penggeledahan tim berhasil mengamankan belasan paket sabu berukuran sedang dan satu unit timbangan digital dari tangan pelaku.

Termasuk barang bukti lainnya yang diamankan seperti dua unit handphone milik pelaku dan sejumlah uang tunai untuk dijadikan barang bukti.

"Sabu ditemukan di sana ada 12 paket sedang dengan total berat bruto 90.27 gram, lembaran uang kertas dengan total uangnya senilai Rp7 juta," tambahnya.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda untuk proses lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku yang menyimpan narkotika jenis sabu.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara," tegasnya.

"Meminta masyarakat senantiasa menyampaikan informasi kepada kami terlebih berkaitan dengan tindak pidana termasuk narkoba ini. Kepada orang tua khususnya mari jaga anak-anak kita jangan sampai terjebak dalam bahaya narkoba dan mari bersama-sama kita wujudkan Babel ini menjadi wilayah yang bebas dan bersih dari narkoba," pintanya. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved