Berita Kriminal

IRT Edarkan Sabu ke Penambang, Ditangkap Usai Konsumsi Narkoba

Seorang ibu rumah tangga bernama Arin (36) diamankan oleh aparat kepolisian dari Polres Bangka Selatan, Rabu (4/12) sore.

Istimewa
Arin (36) warga Jalan Damai, warga Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali itu ditangkap polisi, Rabu (4/12/2024) kemarin. Arin ditangkap diduga telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan turut disangkakan menjadi pemasok sabu kepada para penambang pasir timah ilegal di wilayah tersebut. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Seorang ibu rumah tangga bernama Arin (36) diamankan oleh aparat kepolisian dari Polres Bangka Selatan, Rabu (4/12) sore. Warga Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali itu ditangkap polisi usai diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Tak hanya itu, Arin turut disangkakan menjadi pemasok sabu kepada para penambang pasir timah ilegal di wilayah tersebut.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Defriansyah mengatakan pelaku diringkus saat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu. Pelaku disebut sebagai kurir sabu dan kerap bertransaksi di kediamannya. Tidak hanya itu pelaku turut diduga telah mengkonsumsi narkoba sebelum dilakukan penangkapan. Total satu paket sabu siap edar berhasil diamankan petugas.

"Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga sabu dengan berat 0,24 gram," kata Defriansyah, Kamis (5/12).

Defriansyah menyebutkan penangkapan terhadap pelaku bermula saat adanya informasi dari warga setempat jika di lokasi itu kerap terjadi transaksi narkoba. Berangkat dari informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan secara intensif serta pemantauan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba. Setelah beberapa hari pemantauan petugas mendapatkan adanya gerak-gerak mencurigakan dari dalam rumah.

Sampai akhirnya anggota bersama sejumlah tokoh masyarakat melakukan penggerebekan di rumah tersebut. Ketika dilakukan penggerebekan awalnya pelaku tidak mengakui hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu. 

Tak percaya begitu saja petugas langsung melakukan penggeledahan di dalam seisi rumah, sampai akhirnya petugas mendapatkan satu paket sabu siap edar yang disembunyikan pelaku di dalam rumahnya.

"Untuk barang bukti sabu disembunyikan pelaku di dalam rumahnya dan berhasil ditemukan oleh petugas," ujar Defriansyah.

Dari penggerebekan itu petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa empat bal plastik klip bening, satu korek api gas warna merah dan satu alat isap sabu jenis bong. Lalu, satu pirek kaca, satu jarum, satu sekop terbuat dari bekas sedotan minuman, satu kantong plastik satu helai kain warna merah muda, satu unit timbangan digital, uang tunai senilai Rp80 ribu dan satu unit handphone android warna biru dongker.

Kepada polisi, pelaku mengaku telah selama tiga bulan terakhir mengedarkan sabu. Transaksi narkoba itu kerap dilakukan di kediaman pelaku. Motifnya pelaku mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan sabu dan dipergunakannya untuk kebutuhan sehari-hari. 

Sementara untuk pemasok sabu yang telah diketahui identitasnya tengah diburu oleh aparat kepolisian setempat. "Sabu ini dijual pelaku kepada para pekerja tambang timah ilegal di seputaran rumahnya di Sukadamai," sebutnya.

Saat ini kata Defriansyah, pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan ke Polres Bangka Selatan. Pelaku kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, tiga orang saksi turut diperiksa dalam perkara tersebut. Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Tersangka kita ancaman dengan hukuman lima tahun sampai 20 tahun penjara," tegas Defriansyah(u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved