Berita Kriminal
Januari-Oktober 2025, Polresta Pangkalpinang Amankan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp1,5 Miliar
Adapun barang bukti yang diamankan berupa sabu 669, 69 gram dan ganja 14.352 gram dengan nilai total sekitar Rp1,5 miliar.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang berhasil mengungkap 67 kasus narkoba dengan menangkap 71 tersangka selama kurun waktu Januari-Oktober 2025.
Seluruhnya diselesaikan sampai tahap kejaksaan hingga pengadilan.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa sabu 669, 69 gram dan ganja 14.352 gram dengan nilai total sekitar Rp1,5 miliar.
Demikian disampaikan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Hasir kepada Bangka Pos, Senin (10/11/2025).
"Untuk barang bukti sabu yang berhasil kita amankan dari para pelaku senilai Rp1,4 miliar lebih, sedangkan untuk ganja itu kurang lebih Rp143 jutaan. Itu kalau kita kalikan dengan harga jual sabu maupun ganja," kata Raden.
Ia menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan para tersangka yang berhasil ditangkap selama kurun waktu Januari-Oktober 2025 itu, mereka umumnya merupakan para pengedar sabu maupun ganja yang beroperasi di wilayah Kota Pangkalpinang dan sekitarnya.
Mereka mendapatkan barang haram tersebut dari bandar.
"Mereka (tersangka) rata-rata pengedar mendapatkan barang dari orang lain dan berkomunikasi melalui telepon. Tidak ada pertemuan antara pengedar dan bandar, janjian meletakkan di suatu tempat dan nanti diambil oleh pengedar serta pembayaran melalui transfer," tutur Raden.
Lebih lanjut, Raden menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas dan memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba melalui berbagai langkah.
Di antaranya, bekerja sama dengan pemangkau kepentingan (stakeholder) terkait agar peredaran narkoba dapat dibasmi karena dapat merusak masa depan generasi penerus bangsa.
"Kita sudah lakukan sosialisasi, imbauan kepada seluruh masyarakat terkait bahayanya peredaran narkoba. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, tujuannya agar peredaran narkotika bisa dibasmi bersama," ujar Raden.
"Mari jauhi narkoba, hidup lebih indah tanpa narkoba dan kita berantas peredaran narkoba bersama-sama di Kota Pangkalpinang dan sekitarnya," kata dia. (v1)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/20250811_tersangka-pengedar-narkoba.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.