Berita Kriminal

Residivis Curat Beraksi di Empat TKP

Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung membekuk residivis pencurian yang sudah tiga kali keluar masuk penjara, Rian Tato alias RA (27).

Istimewa/ Humas Polda Babel
Pelaku beserta barang bukti ketika diamankan di Mapolda Babel. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung membekuk residivis pencurian yang sudah tiga kali keluar masuk penjara, Rian Tato alias RA (27), Senin (2/12). Pria ini diamankan setelah aksi pencuriannya dilaporkan korbannya ke Polda Babel.

Pelaku diamankan di rumah orang tuanya di Kelurahan Rawa Bangun, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang. Pelaku sendiri adalah spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) di empat tempat kejadian perkara (TKP) baik di Kota Pangkalpinang maupun Kabupaten Bangka.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah mengatakan, pelaku ditangkap usai adanya laporan pencurian yang terjadi di rumah kontrakan milik korban TA di Desa Kace Timur, Kabupaten Bangka. "Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri satu unit laptop beserta tas, 1 buah tas merk Hermes warna hitam dan 1 buah tabung gas elpiji 3 Kg di Kace Timur," ujar Fauzan Sukmawansyah, Jumat (6/12).

Diakuinya, Tim Jatanras Polda Babel saat ini masih memburu teman pelaku yang sudah masuk ke daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian. "Satu pelaku lagi masih DPO, sementara untuk Rian Tato saat ini sudah diamankan di Mapolda guna pendalaman lebih lanjut," tegasnya.

Ia menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, pelaku dibantu oleh rekannya yang masih DPO dengan modus membobol rumah kunci pintu depan kontrakan. "Setelah berhasil bobol rumah, pelaku Rian Tato masuk ke dalam kontrakan dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban salah satunya 1 unit Laptop merk Toshiba warna hitam," jelasnya.

Menurutnya, dari pengakuan pelaku, barang hasil curian tersebut kemudian dijual oleh pelaku kepada seseorang dan uang hasil penjualannya digunakan untuk keperluan sehari-hari.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di tiga TKP, di antaranya Kelurahan Gabek dengan hasil curian 2 unit handphone, Kelurahan Kacang Pedang dengan hasil curian 1 unit handphone dan Kelurahan Pasar Padi dengan hasil curian 3 unit handphone. "Barang bukti hasil curian ini, kebanyakan dijual oleh pelaku melalui forum jual beli di media sosial dengan menggunakan akun palsu milik pelaku," ujarnya. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved