Berita Bangka Selatan

Pemkab Bangka Selatan Minta Koperasi Tak Patok Suku Bunga Tinggi

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mengingatkan koperasi di daerah itu untuk tidak mematok bunga pinjaman terlalu tinggi.

Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Kepala Bidang Koperasi, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMINDAG) Kabupaten Bangka Selatan, Mukti Agusman. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mengingatkan koperasi di daerah itu untuk tidak mematok bunga pinjaman terlalu tinggi kepada masyarakat. Di mana kepatuhan koperasi simpan pinjam terhadap regulasi menjadi perhatian pemerintah setempat. Jika melanggar aturan koperasi tersebut akan berikan sanksi tegas hingga dijerat dengan hukum.

Kepala Bidang Koperasi, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMINDAG) Kabupaten Bangka Selatan, Mukti Agusman mengatakan pentingnya koperasi simpan pinjam taat kepada regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Di mana setiap koperasi tidak boleh memberikan suku bunga lebih tinggi dari pada ketentuan yang telah ada. Koperasi di Kabupaten Bangka Selatan diberikan kewenangan memberikan suku bunga sebesar 24 persen per tahun.

"Pemberian suku bunga koperasi di Kabupaten Bangka Selatan itu ada batasannya sebesar 24 persen per tahun," kata Mukti Agusman, Jumat (6/12).

Mukti Agusman membeberkan batasan maksimal bunga pinjaman dan simpanan koperasi simpan pinjam telah diatur di dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil, Menengah Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2023 tentang usaha simpan pinjam oleh koperasi. "Kita selalu melakukan pembinaan tiga bulan sekali. Setiap bulan koperasi yang ada harus melaporkan ke kita, jadi koperasi yang bunganya tinggi akan kita tegur," tegas Mukti Agusman.

Di samping itu lanjut dia, pemerintah terus melakukan sosialisasi mengenai regulasi ini kepada koperasi dan masyarakat Kabupaten Bangka Selatan. "Kalau ada koperasi yang menetapkan suku bunga terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan undang-undang kita bisa melaporkan ke pihak yang berwajib. Karena sudah melanggar aturan perbankan bisa dijerat dengan hukum," ucapnya.

Mukti Agusman turut mengimbau masyarakat dan anggota koperasi aktif mengawasi kinerja koperasi. Jika ditemukan pelanggaran, ia meminta masyarakat segera melapor ke pemerintah setempat untuk segera diambil tindakan lebih lanjut. 

"Kami berkomitmen memperkuat peran koperasi sebagai soko guru ekonomi kerakyatan dan memastikan koperasi di Kabupaten Bangka Selatan tumbuh sehat serta berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat," katanya. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved