Berita Pangkalpinang

Ada Tagihan Dianggap Mahal, Pemkot Pangkalpinang Evaluasi Dokumen PBB-P2

Beberapa berkas tagihan PBB-P2 yang dinilai mahal sedang direkonsiliasi oleh tim untuk memastikan apakah nilai tanah sesuai dengan tagihan. 

Editor: suhendri
Bangka Pos/Andini Dwi Hasanah
Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama. 

PANGKALPINANG, BABELNEWS - Pemerintah Kota Pangkalpinang tengah melakukan evaluasi terhadap sejumlah dokumen terkait pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), termasuk berkas yang dikembalikan karena tagihan PBB-P2 dianggap mahal dan data ganda.

Beberapa berkas tagihan PBB-P2 yang dinilai mahal sedang direkonsiliasi oleh tim untuk memastikan apakah nilai tanah sesuai dengan tagihan. 

Demikian disampaikan Penjabat Wali Kota Pangkalpinang Budi Utama kepada awak media, Selasa (10/12/2024).

“Kami juga menyisir data ganda, misalnya jika ada satu objek pajak yang terdaftar atas nama yang sama dua kali, akan kami kembalikan ke data yang benar," kata Budi.

Dia menambahkan, proses validasi ini diharapkan selesai pada Desember 2024 agar administrasi terkait PBB-P2 bisa berjalan optimal mulai Januari 2025. 

Program bebas denda diperpanjang

Pada kesempatan yang sama, Budi juga mengimbau wajib pajak di Pangkalpinang yang menunggak PBB-P2 agar memanfaatkan program bebas denda PBB-P2.

Program yang diperpanjang hingga 20 Desember 2024 ini memberi peluang bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban pembayaran pajak bumi dan bangunan tanpa dikenakan denda.

"Kesempatan ini jangan sampai dilewatkan. Kami harap masyarakat benar-benar memanfaatkan momentum ini dengan baik," kata Budi.

"Kami berharap masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini. Program ini adalah momen penting untuk melunasi kewajiban pajak tanpa beban tambahan," ujarnya.

Ia pun menekankan pentingnya membayar pajak sebagai bentuk partisipasi langsung masyarakat dalam pembangunan Pangkalpinang.

Dana pajak yang terkumpul digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik yang menjadi kebutuhan bersama.

Karena itu, Pemerintah Kota Pangkalpinang terus mendorong warga untuk mengecek tagihan PBB-P2 melalui tautan resmi cekpbb.pangkalpinangkota.go.id dan menyelesaikan pembayaran sebelum 20 Desember 2024.

Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menghindari sanksi administrasi, tetapi juga turut berkontribusi pada pembangunan kota.

Ringankan beban masyarakat

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Pangkalpinang memperpanjang program bebas denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dari sebelumnya hingga 30 November 2024, menjadi 20 Desember 2024.

Langkah ini dilakukan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka tanpa dikenakan denda.

"Kami berharap masyarakat memanfaatkan momentum ini dengan baik. Jangan sampai kesempatan ini berlalu begitu saja," ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, Muhammad Yasin, Senin (2/12/2024).

Yasin, mengatakan, program bebas denda PBB-P2 merupakan wujud komitmen pemerintah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong partisipasi dalam membangun kota.

"Dengan adanya perpanjangan (program bebas denda) ini, kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk segera melunasi kewajiban PBB-P2 mereka. Pajak yang dibayarkan akan langsung mendukung pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum yang menjadi kebutuhan bersama," katanya.

Yasin menyebutkan, pajak daerah, termasuk PBB-P2, merupakan salah satu pilar utama dalam mendukung kemajuan Kota Pangkalpinang.

Karena itu, sebagai upaya untuk mempermudah akses masyarakat dalam membayar pajak daerah, Bakeuda menyediakan berbagai alternatif pembayaran.

Masyarakat Pangkalpinang dapat melakukan pembayaran PBB-P2 melalui Bank Sumsel Babel, virtual account, hingga mitra pembayaran seperti Alfamart dan Tokopedia.

Selain itu, layanan inovatif Kipping (Kendaraan Informasi Pelayanan dan Pembayaran Pajak Keliling) juga tetap dioperasikan untuk menjangkau masyarakat di berbagai wilayah.

"Kami memahami bahwa kesibukan sehari-hari kadang menjadi kendala bagi masyarakat untuk datang langsung ke kantor (Bakeuda). Dengan adanya Kipping, kami hadir lebih dekat agar proses pembayaran pajak menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien," tutur Yasin.

Lebih lanjut, Yasin mengingatkan bahwa membayar pajak tepat waktu bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk nyata kontribusi masyarakat dalam mendukung visi pembangunan kota.

"Pajak adalah investasi kita bersama untuk masa depan Pangkalpinang. Mari kita manfaatkan kesempatan bebas denda ini dan berkontribusi demi kemajuan kota tercinta," tuturnya. (t2)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved