Berita Pangkalpinang

Pangkalpinang Perpanjang Program Bebas Denda PBB-P2, Budi: Jangan Sampai Dilewatkan

Program ini memberi peluang bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban pembayaran pajak bumi dan bangunan tanpa dikenakan denda.

Editor: suhendri
Bangka Pos/Andini Dwi Hasanah
Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Wajib pajak di Pangkalpinang yang menunggak pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) diimbau memanfaatkan program bebas denda PBB-P2 yang diperpanjang hingga 20 Desember 2024.

Program ini memberi peluang bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban pembayaran pajak bumi dan bangunan tanpa dikenakan denda.

"Kesempatan ini jangan sampai dilewatkan. Kami harap masyarakat benar-benar memanfaatkan momentum ini dengan baik," kata Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama, Selasa (10/12/2024).

"Kami berharap masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini. Program ini adalah momen penting untuk melunasi kewajiban pajak tanpa beban tambahan," ujar Budi.

Ia pun menekankan pentingnya membayar pajak sebagai bentuk partisipasi langsung masyarakat dalam pembangunan Pangkalpinang.

Dana pajak yang terkumpul digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik yang menjadi kebutuhan bersama.

Karena itu, Pemerintah Kota Pangkalpinang terus mendorong warga untuk mengecek tagihan PBB-P2 melalui tautan resmi cekpbb.pangkalpinangkota.go.id dan menyelesaikan pembayaran sebelum 20 Desember 2024.

Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menghindari sanksi administrasi, tetapi juga turut berkontribusi pada pembangunan kota.

Ringankan beban masyarakat

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Pangkalpinang memperpanjang program bebas denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dari sebelumnya hingga 30 November 2024, menjadi 20 Desember 2024.

Langkah ini dilakukan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka tanpa dikenakan denda.

"Kami berharap masyarakat memanfaatkan momentum ini dengan baik. Jangan sampai kesempatan ini berlalu begitu saja," ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, Muhammad Yasin, Senin (2/12/2024).

Yasin, mengatakan, program bebas denda PBB-P2 merupakan wujud komitmen pemerintah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong partisipasi dalam membangun kota.

"Dengan adanya perpanjangan (program bebas denda) ini, kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk segera melunasi kewajiban PBB-P2 mereka. Pajak yang dibayarkan akan langsung mendukung pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum yang menjadi kebutuhan bersama," katanya.

Yasin menyebutkan, pajak daerah, termasuk PBB-P2, merupakan salah satu pilar utama dalam mendukung kemajuan Kota Pangkalpinang.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved