Berita Kriminal

Polisi Tangkap Pria Penjual Narkoba ke Nelayan, Barang Bukti 51 Paket Sabu                

Aparat kepolisian berhasil membongkar kasus perdagangan narkoba di wilayah Kecamatan Lepar, Kabupaten Bangka Selatan

Editor: suhendri
ISTIMEWA
BARANG BUKTI - Barang bukti narkoba yang disita polisi dari tersangka Agustiar alias Agus (51). Agus bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan. 

LEPAR, BABEL NEWS – Aparat kepolisian berhasil membongkar kasus perdagangan narkoba di wilayah Kecamatan Lepar, Kabupaten Bangka Selatan.

Seorang tersangka bernama Agustiar alias Agus (51), warga Desa Tanjung Sangkar, Kecamatan Lepar, diamankan dengan barang bukti 51 paket sabu.   

Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bangka Selatan, Iptu Defriansyah, mengatakan, penangkapan terhadap Agus dilakukan pada Jumat (13/12/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.

Penangkapan dilakukan oleh aparat Polsek Lepar Pongok.

Pria berusia 51 tahun tersebut ditangkap ketika hendak mengedarkan sabu di rumah temannya yang berada di Desa Tanjung Sangkar.

Dari tangan Agus, polisi mengamankan 51 paket sabu siap edar.

Kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Bangka Selatan.

“Total barang bukti sabu yang kita amankan ada 51 paket. Beratnya mencapai 12,84 gram,” kata Defriansyah kepada Bangka Pos, Sabtu (14/12/2024).

Defriansyah menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang resah akan peredaran narkoba yang diduga kerap dilakukan Agus.

Berdasarkan informasi itu, polisi kemudian menyelidiki aktivitas di lokasi yang diduga kerap menjadi tempat transaksi narkoba.

Hingga akhirnya, polisi bersama sejumlah tokoh masyarakat menggerebek sebuah rumah. Agus pun berhasil ditangkap dalam penggerebekan tersebut. 

Defriansyah mengungkapkan, awalnya Agus enggan mengakui telah melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Merasa ada yang janggal, polisi langsung menggeledah pria tersebut.

Alhasil, petugas mendapatkan 51 paket sabu siap edar yang disembunyikan Agus di dalam kantong saku sebelah kiri celananya.

Selain itu, diamankan pula uang tunai senilai Rp562.000 yang diduga hasil penjualan sabu, satu dompet warna hitam, satu kantong plastik bening, dan sebuah ponsel.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved