Berita Kriminal

Polisi Tangkap Pria Penjual Narkoba ke Nelayan, Barang Bukti 51 Paket Sabu                

Aparat kepolisian berhasil membongkar kasus perdagangan narkoba di wilayah Kecamatan Lepar, Kabupaten Bangka Selatan

Editor: suhendri
ISTIMEWA
BARANG BUKTI - Barang bukti narkoba yang disita polisi dari tersangka Agustiar alias Agus (51). Agus bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan. 

Turut diamankan enam plastik bening bertuliskan angka 25, 50, 100, 150, dan 200, serta satu helai celana pendek.

“Pelaku ini kita tangkap di rumah temannya oleh anggota Polsek Lepar Pongok. Kemudian kasus dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Bangka Selatan,” ujar Defriansyah.

Kepada polisi, lanjut Defriansyah, Agus mengaku sudah enam bulan terakhir mengedarkan sabu.

Transaksi barang haram itu kerap dilakukan di kediaman Agus dan berpindah-pindah tempat, dengan sasaran utama adalah nelayan dan masyarakat di Kecamatan Lepar.

Adapun pemasok sabu yang telah diketahui identitasnya kini tengah diburu oleh aparat kepolisian.

“Motifnya pelaku mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan sabu dan dipergunakannya untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Defriansyah

“Pelaku ini merupakan residivis. Namun bukan residivis kasus narkoba melainkan kasus penganiayaan berupa pembacokan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Defriansyah mengatakan, tersangka Agus dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan.

Tiga orang saksi turut diperiksa dalam perkara narkoba yang melibatkan pria tersebut.

Atas perbuatannya, Agus disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka kita ancam dengan hukuman lima tahun sampai 20 tahun penjara,” kata Defriansyah. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved