Kabar Belitung Timur
Perangkat Desa Korupsi Dana KUR Rp18,83 Miliar
Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Bangka Belitung menetapkan perangkat Desa Tanjung Kelumpang bernama Ilham.
Kejati Bangka Belitung resmi menahan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Investasi di bank daerah cabang Manggar.
Kasi Penkum Kejati Babel Basuki Raharjo mengatakan, kredit tersebut diberikan kepada 57 debitur dengan total nilai kredit sebesar Rp18.830.000.000 yang disalurkan sepanjang tahun 2022 hingga 2023.
Penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel pada Selasa, 17 Desember 2024, sekitar pukul 12.00 WIB di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Babel.
Basuki mengatakan, tersangka berinisial Ilham merupakan seorang perangkat desa yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Desa Tanjung Kelumpang. Tersangka, yang masih berusia 25 tahun, berasal dari Dusun Tanjung Belantu, Desa Tanjung Kelumpang.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan sejumlah surat perintah yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, di antaranya Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-680/L.9.1/Fd.2/07/2024, tertanggal 9 Juli 2024, jo Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-1387/L.9/Fd.2/12/2024, tertanggal 11 Desember 2024.
Lalu Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-1385/L.9/Fd.2/12/2024, tertanggal 11 Desember 2024, dan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-1424/L.9/Fd.2/12/2024, tertanggal 16 Desember 2024.
Tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Subsidiair: Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Penahanan terhadap tersangka dilakukan dengan pertimbangan Pasal 21 ayat (4) KUHAP yang menyatakan bahwa penahanan dapat dilakukan apabila dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana," kata Basuki.
Oleh karena itu, tim penyidik menahan tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang, terhitung sejak 16 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025. (s1)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.