Kabar Pangkalpinang
Rokok Ilegal Mendominasi Hasil Penindakan Bea Cukai Pangkalpinang
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pangkalpinang melaksanakan pemusnahan barang.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pangkalpinang melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, Selasa (17/12).
Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara.
Sepanjang tahun 2021 hingga November 2024, Bea Cukai Pangkalpinang berhasil menindak ribuan barang kena cukai ilegal, di antaranya 336.848 batang rokok ilegal, 16,4 liter minuman mengandung etil alkohol dan 3,6 liter cairan elektrik (vape).
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp490 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp270 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang Mochammad Munif menegaskan, semua barang yang dilakukan penindakan dan pemusnahan merupakan barang ilegal yang tidak memiliki cukai atau bercukai palsu serta tidak memiliki izin penjualan.
"Penindakan ini merupakan hasil kolaborasi dan sinergi dengan aparat penegak hukum, BNN dan kejaksaan. Barang-barang yang kami musnahkan, khusus rokok ini rata-rata bercukai palsu dan tidak berpita, sedangkan minuman beralkohol yang dilanggar ini tidak berpita, namun ada soju berpita tapi tempat jual tidak berizin dan untuk cairan vape ini tidak berpita," jelas Munif kepada awak media usai melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara, Selasa (17/12).
Munif mengakui bahwa potensi peredaran rokok ilegal di wilayah Bangka Belitung masih ada. Oleh karena itu, Bea Cukai bersama kepolisian, BNN dan instansi terkait terus menggencarkan operasi pasar untuk menekan peredaran barang ilegal yang turut menyasar perusahaan jasa pengiriman barang serta toko-toko yang menjual produk ilegal.
"Kami berkomitmen untuk mendukung program prioritas pemerintah dalam memberantas peredaran barang ilegal. Ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden untuk memastikan pasar Indonesia bersih dari barang-barang yang merugikan masyarakat dan negara," ujarnya.
Munif mengajak masyarakat dan media untuk turut serta dalam upaya memberantas peredaran barang ilegal.
Diketahui, pelaksanaan pemusnahan barang yang menjadi milik negara hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai ini dilakukan serentak oleh Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Bea Cukai Sumbagtim) dengan liputan wilayah kerja yaitu Provinsi Sumatera Selatan di antaranya Bea Cukai Palembang, Bea Cukai Jambi, Bea Cukai Pangkalpinang dan Bea Cukai Tanjungpandan.
Bea Cukai Sumbagtim sepanjang tahun 2021 sampai dengan bulan November tahun 2024 telah melakukan lebih dari empat ribu kali penindakan dengan barang yang ditegah antara lain 321,1 kilogram narkoba, 41,1 ribu butir obat-obatan terlarang, 690,7 ribu ekor benih bening lobster (BBL), 121,3 ribu liter minuman beralkohol ilegal dan 84,6 juta batang rokok ilegal.
Total keseluruhan barang penindakan tersebut bernilai 467,3 miliar rupiah dengan risiko kerugian negara mencapai 140,7 miliar rupiah.
Pelabuhan Tikus Jadi Pintu Masuk Barang Ilegal
Kantor Bea Cukai Pangkalpinang terus memperkuat komitmennya mendukung program prioritas pemerintah dalam memberantas peredaran barang ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang Mochammad Munif mengungkapkan, beredarnya barang ilegal di Pulau Bangka ini rata-rata masuk melalui pelabuhan tikus seperti di Bangka Barat dan di Bangka Selatan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.