Berita Kriminal

Polisi Tetapkan Bujang Tersangka Penganiayaan Nenek Is     

Bujang yang tak tahan dengan perkataan korban langsung melakukan pemukulan terhadap korban dan menyebabkan korban terjatuh ke tanah

Editor: suhendri
Bangka Pos/Cepi Marlianto
TERSANGKA PENGANIAYAAN - Tersangka kasus penganiayaan, Ri alias Bujang (32), digiring aparat kepolisian ke ruang PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan, Rabu (18/12/2024). Bujang diamankan atas dugaan penganiayaan terhadap seorang nenek bernama Is (60). 

TOBOALI, BABEL NEWS – Kepolisian Resor Bangka Selatan menetapkan pria berinisial Ri alias Bujang (32), warga Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap nenek bernama Is (61).

Tersangka dan korban sama-sama warga Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, AKP Raja Taufik Ikrar Bintani, mengatakan, Bujang ditangkap di kediamannya pada Senin (16/12/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.

“Terduga pelaku penganiayaan sudah kita amankan dan ditahan di rumah tahanan Polres Bangka Selatan,” kata Raja kepada Bangka Pos, Rabu (18/12).

Dia mengungkapkan, kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (14/12/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.

Peristiwa bermula ketika korban dan anaknya datang ke kebun guna melihat progres penggalian bandar perbatasan lahan perkebunan miliknya.

Kemudian, Bujang bersama keluarganya datang untuk mengambil alih lahan perkebunan yang sedang dibuat bandar untuk perbatasan tersebut. 

Karena merasa ada yang tak beres dalam penentuan batas lahan, kedua belah pihak terlibat perdebatan.

Bujang yang tak tahan dengan perkataan korban langsung melakukan pemukulan terhadap korban dan menyebabkan korban terjatuh ke tanah.

“Setelah adanya pemukulan tersebut korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan,” ujar Raja.

Usai menerima laporan itu, lanjut dia, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) memfasilitasi kedua belah pihak untuk bermediasi, Senin (16/12/2024).

Namun, media tersebut tidak menghasilkan titik temu. Keesokan harinya, Selasa (17/12/2024), kembali dilakukan mediasi, tetapi tetap berakhir buntu. Alhasil, Bujang diperiksa sebagai saksi.

Raja menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Bujang mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Pelaku mengaku hanya mendorong korban sehingga menyebabkan korban terjatuh ke dalam bandar kebun,” katanya.

Setelah melakukan gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan Bujang sebagai tersangka.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved