Berita Kriminal
Polisi Tetapkan Bujang Tersangka Penganiayaan Nenek Is
Bujang yang tak tahan dengan perkataan korban langsung melakukan pemukulan terhadap korban dan menyebabkan korban terjatuh ke tanah
Editor:
suhendri
Bangka Pos/Cepi Marlianto
TERSANGKA PENGANIAYAAN - Tersangka kasus penganiayaan, Ri alias Bujang (32), digiring aparat kepolisian ke ruang PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan, Rabu (18/12/2024). Bujang diamankan atas dugaan penganiayaan terhadap seorang nenek bernama Is (60).
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu helai baju kaus panjang berwarna cokelat bermotif batik, satu helai celana panjang warna hijau, satu helai jilbab warna cokelat, satu helai baju lengan pendek warna biru, serta satu helai celana pendek warna biru.
Tersangka Bujang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan.
“Dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan (penjara),” ucap Raja. (u1)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Kriminal
Mantan Ketua dan Bendahara KONI Belitung Didakwa Rugikan Negara Rp2,38 Miliar |
![]() |
---|
Buruh Harian Sempat Lempar Sabu ke dalam Toko di Bangka Selatan |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Terduga Penambang dan Perusak Hutan Produksi di Kabupaten Bangka |
![]() |
---|
Polisi Bekuk Pelaku Penipuan Modus Perbaikan Mobil, Korban Alami Kerugian Rp20 Juta |
![]() |
---|
Modus Pura-pura Meminjam Motor, Tim Buser Kelambit Bekuk 4 Pelaku Penggelapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.