Berita Kriminal

Polisi Tetapkan Bujang Tersangka Penganiayaan Nenek Is     

Bujang yang tak tahan dengan perkataan korban langsung melakukan pemukulan terhadap korban dan menyebabkan korban terjatuh ke tanah

Editor: suhendri
Bangka Pos/Cepi Marlianto
TERSANGKA PENGANIAYAAN - Tersangka kasus penganiayaan, Ri alias Bujang (32), digiring aparat kepolisian ke ruang PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan, Rabu (18/12/2024). Bujang diamankan atas dugaan penganiayaan terhadap seorang nenek bernama Is (60). 

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu helai baju kaus panjang berwarna cokelat bermotif batik, satu helai celana panjang warna hijau, satu helai jilbab warna cokelat, satu helai baju lengan pendek warna biru, serta satu helai celana pendek warna biru.

Tersangka Bujang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan.

“Dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan (penjara),” ucap Raja. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved