Berita Kriminal
Polisi Tetapkan Bujang Tersangka Penganiayaan Nenek Is
Bujang yang tak tahan dengan perkataan korban langsung melakukan pemukulan terhadap korban dan menyebabkan korban terjatuh ke tanah
TOBOALI, BABEL NEWS – Kepolisian Resor Bangka Selatan menetapkan pria berinisial Ri alias Bujang (32), warga Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap nenek bernama Is (61).
Tersangka dan korban sama-sama warga Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, AKP Raja Taufik Ikrar Bintani, mengatakan, Bujang ditangkap di kediamannya pada Senin (16/12/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Terduga pelaku penganiayaan sudah kita amankan dan ditahan di rumah tahanan Polres Bangka Selatan,” kata Raja kepada Bangka Pos, Rabu (18/12).
Dia mengungkapkan, kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (14/12/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.
Peristiwa bermula ketika korban dan anaknya datang ke kebun guna melihat progres penggalian bandar perbatasan lahan perkebunan miliknya.
Kemudian, Bujang bersama keluarganya datang untuk mengambil alih lahan perkebunan yang sedang dibuat bandar untuk perbatasan tersebut.
Karena merasa ada yang tak beres dalam penentuan batas lahan, kedua belah pihak terlibat perdebatan.
Bujang yang tak tahan dengan perkataan korban langsung melakukan pemukulan terhadap korban dan menyebabkan korban terjatuh ke tanah.
“Setelah adanya pemukulan tersebut korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan,” ujar Raja.
Usai menerima laporan itu, lanjut dia, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) memfasilitasi kedua belah pihak untuk bermediasi, Senin (16/12/2024).
Namun, media tersebut tidak menghasilkan titik temu. Keesokan harinya, Selasa (17/12/2024), kembali dilakukan mediasi, tetapi tetap berakhir buntu. Alhasil, Bujang diperiksa sebagai saksi.
Raja menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Bujang mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Pelaku mengaku hanya mendorong korban sehingga menyebabkan korban terjatuh ke dalam bandar kebun,” katanya.
Setelah melakukan gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan Bujang sebagai tersangka.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu helai baju kaus panjang berwarna cokelat bermotif batik, satu helai celana panjang warna hijau, satu helai jilbab warna cokelat, satu helai baju lengan pendek warna biru, serta satu helai celana pendek warna biru.
Tersangka Bujang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan.
“Dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan (penjara),” ucap Raja. (u1)
Modus Ajak Korban Ikut Arisan Bodong, Selebgram Toboali Tipu IRT |
![]() |
---|
Residivis Tepergok Bobol Rumah Warga |
![]() |
---|
Dipicu Cekcok Soal Jual Rumah di Tempilang, Anak Aniaya Ibu Kandung hingga Luka Lebam |
![]() |
---|
Satpolairud Bangka Barat Bekuk Dua Pelaku Penganiayaan |
![]() |
---|
Kecewa Tak Diajak Nonton Hiburan, Kakek Nekat Habisi Nyawa Seorang Janda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.