Berita Pangkalpinang

Ajak Masyarakat Jaga Populasi Satwa Dilindungi, PPS Alobi Sudah Lepasliarkan 8.000 Satwa

Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Alobi Foundation mengajak masyarakat ikut menjaga populasi satwa yang dilindungi.

IST
Proses pelepasliaran Trenggiling oleh Alobi Foundation pada salah satu area hutan konservasi di Pulau Bangka beberapa waktu lalu. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Alobi Foundation mengajak masyarakat ikut menjaga populasi satwa yang dilindungi yang ada di Provinsi Bangka Belitung. Proses itu harus dilakukan bersama untuk memastikan hewan-hewan liar itu bisa hidup di habitat aslinya.

Terlebih lagi, sejak tahun 2013 lalu Alobi Foundation tercatat telah melakukan pelepasliaran pada lebih dari 8.000 satwa dilindungi Undang-Undang. "Alobi Foundation berdiri sejak tahun 2013. Jadi sejak tahun 2013 itu sampai 2024 ini Alobi berhasil melepasliarkan 8.000 lebih satwa, dari berbagai jenis," ujar Manajer PPS Alobi Foundation Endi R Yusuf, Jumat (20/12).

Menurut Endi, dari ribuan satwa yang berhasil dikembalikan ke habitatnya itu didominasi oleh hewan-hewan endemik Pulau Bangka seperti Tarsius, Kukang ataupun Trenggiling. "Trenggiling termasuk hewan yang paling banyak kita rilis kembali, karena banyak sekali kasus konflik antara Trenggiling dan masyarakat, kemudian setelah itu kami lepasliarkan lagi," tambahnya.

Tak hanya itu, dikatakan Endi beberapa hewan yang paling banyak dikembalikan ke alam yaitu burung-burung asli Pulau Bangka dan juga spesies Penyu. "Kita mengimbau pada masyarakat agar ketika menemukan satwa dilindungi apalagi yang mengalami kondisi luka agar bisa menghubungi Alobi Foundation ataupun BKSDA setempat. Karena kita tahu, satwa yang dilindungi Undang-Undang ini kan tidak boleh dipelihara ataupun ditangkap dan diperjualbelikan," tuturnya.

Sebelumnya, Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Alobi Foundation Bangka Belitung kembali melakukan pengembalian atau pelepasliaran satu trenggiling (Manis Javanica) ke habitat alaminya pada periode bulan Desember 2024.

Manajer PPS Alobi Foundation Bangka Belitung, Endi R Yusuf mengatakan, pelepasliaran satwa dilindungi Undang-Undang itu dilakukan pada salah satu area hutan konservasi di Pulau Bangka. "Trenggiling ini sebelumnya kami dapatkan dari penyerahan masyarakat, yang infonya di ditemukan oleh warga Bukit Layang. Waktu itu masyarakat punya kesadaran kalau satwa ini dilindungi sehingga diserahkan ke Alobi Foundation," ujar Endi, Jumat (20/12).

Endi menyebutkan, kondisi awal trenggiling yang cukup baik saat diserahkan membuat proses pengembalian satwa dilindungi itu ke habitatnya tidak membutuhkan waktu yang lama. "Kondisi saat diserahkan cukup baik sekali ya, secara fisik ataupun insting masih cukup baik sehingga bisa kita lepasliarkan kembali dalam waktu yang tidak cukup lama," jelasnya. (w4)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved