Belitung Timur Punya Mal Pelayanan Publik, 12 Layanan Disediakan di Satu Lokasi

Pelayanan perizinan usaha dan tata ruang, pembuatan administrasi kependudukan, hingga pembuatan paspor ada di satu tempat

Editor: suhendri
Diskominfo SP Beltim
SOFT OPENING MPP - Bupati Belitung Timur Burhanudin melakukan soft opening Mal Pelayanan Publik Belitung Timur, Selasa (24/12/2024). 

MANGGAR, BABEL NEWS - Kabupaten Belitung Timur kini memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP) di Gedung Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Beltim.

Mal pelayanan publik ini menyediakan 12 layanan. Pelayanan perizinan usaha dan tata ruang, pembuatan administrasi kependudukan, hingga pembuatan paspor ada di satu tempat.

Soft opening Mal Pelayanan Publik Belitung Timur ditandai dengan pembukaan selubung nama gedung oleh Bupati Burhanudin, Selasa (24/12/2024).

Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen pelayanan oleh 12 instansi yang memberikan pelayanan.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Belitung Timur, Harli Agusta, mengatakan, keberadaan MPP tersebut merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Belitung Timur untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperluas akses, dan mempercepat proses pelayanan.

Fasilitas ini akan menjadi pusat pelayanan terpadu yang menyediakan berbagai layanan.

“Untuk awal ini kami terdapat both yang telah diisi oleh instansi vertikal yang menyediakan pelayanan. Ke depan nantinya OPD (organisasi perangkat daerah) teknis yang memberikan layanan kepada masyarakat kami harapkan juga bisa bergabung bersama kami di sini,” kata Kecang, sapaan akrab Harli Agusta, dalam rilis Diskominfo SP Belitung Timur yang diterima Bangka Pos, Selasa (24/12/2024).

Kecang menuturkan, soft launching MPP merupakan salah satu dari sekian banyak rangkaian persyaratan yang ditetapkan oleh Kemenpan RB.

Nantinya akan diresmikan secara nasional bersama MPP dari kabupaten/kota lainnya.

“Kami menyadari dengan segala keterbatasan gedung MPP yang kita tempati, di mana saat ini kami menggunakan Gedung Pelayanan Perizinan DPMPTSP ini demi terwujudnya MPP Kabupaten Beltim dan saat ini baru bisa menampung 12 unit layanan baik unit layanan vertikal maupun perangkat daerah teknis,” tutur Kecang.

Lebih lanjut, dia berharap, MPP Belitung Timur dapat menjadi simbol pelayanan publik yang efektif, efisien, dan ramah bagi masyarakat.

Mantan Sekretaris Dinas Pertambangan Belitung Timur ini juga berharap, fasilitas tersebut bisa meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mencapai standar pelayanan publik yang baik, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

“Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ini dengan baik dan kami berharap masukan yang konstruktif untuk kami senantiasa memperbaiki pelayanan,” kata Kecang.

Menghindari percaloan

Sementara itu, Bupati Belitung Timur Burhanudin mengatakan, adanya MPP ini lantaran Kabupaten Belitung Timur sudah diberikan izin oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved