Berita Pangkalpinang

ASN Pemkot Pangkalpinang Bakal Disanksi Jika Bolos Usai Liburan Tahun Baru

Pemerintah Kota Pangkalpinang akan memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang membolos

Editor: suhendri
Bangka Pos/Andini Dwi Hasanah
Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pemerintah Kota Pangkalpinang akan memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang membolos pada hari pertama masuk kerja pascaliburan Tahun Baru 2025. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal, mengatakan, Pemerintah Kota Pangkalpinang telah mengeluarkan surat edaran sejak awal tahun yang mengatur jadwal cuti bersama hari besar keagamaan secara nasional.

Pendataan khusus akan dilakukan terhadap kehadiran ASN di hari pertama kerja 2025.

"Aturan terkait kedisiplinan sudah jelas dan seluruh ASN memahami tugas pokok mereka, termasuk saat ada libur nasional," kata Fahrizal, Senin (30/12/2024).

"Kita akan pantau kehadiran seluruh ASN di hari pertama masuk kerja (pascaliburan Tahun Baru 2025–red). Mereka harus mematuhi jadwal yang telah ditentukan," ujarnya. 

Fahrizal juga mengimbau para ASN agar tidak menggunakan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas, untuk keperluan liburan tahun baru.

Ia menegaskan bahwa mobil dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas semata.

"Kami imbau kepada seluruh ASN untuk bijak dan tidak menggunakan kendaraan dinas untuk berlibur. Hal ini akan diawasi oleh masing-masing pimpinan unit kerja,” tutur Fahrizal. (t2)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved