Berita Bangka Selatan

Kenaikan 6,5 Persen UMP Tahun 2025, Pemkab Bangka Selatan Ingatkan Perusahaan Taat Aturan

Pemkab Bangka Selatan mewanti-wanti agar seluruh perusahaan di wilayah itu untuk patuh terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Hefi Nuranda 

TOBOALI, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mewanti-wanti agar seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah itu untuk patuh terhadap regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Khususnya ihwal dalam membayarkan kenaikan gaji buruh maupun pekerja mulai 1 Januari 2025. Di mana, upah minimum provinsi atau UMP tahun 2025 Bangka Belitung ditetapkan naik sebesar 6,5 persen dari tahun 2024.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Hefi Nuranda mengatakan, UMP Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2025 diklaim terjadi peningkatan. UMP tahun 2025 untuk Bangka Belitung ditetapkan sebesar Rp3.876.600 atau naik dari UMP tahun 2024 sebesar Rp3.640.000. Sementara UMS provinsi tahun 2025, untuk sektor pertambangan dan spesies yakni sebesar Rp3.880.000.

"Pemerintah telah menetapkan kenaikan UMP tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen untuk setiap daerah. Sementara di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kenaikannya sebesar Rp236.600," kata Hefi Nuranda, Senin (30/12).

Hefi Nuranda menilai, untuk sampai pada keputusan menaikkan rata-rata 6,5 persen sudah melalui proses kajian publik panjang yang dilakukan oleh pemerintah. Baik dengan melibatkan kelompok pengusaha dan serikat pekerja atau serikat buruh. 

Diakuinya, nilai kenaikan UMP tahun 2025 juga telah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Misalnya beberapa faktor yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi.

"Kenaikan UMP saya rasa perhitungannya sudah sangat matang. Pembahasannya melalui dewan pengupahan dan seluruh stakeholder lainnya termasuk pengusaha," jelas Hefi Nuranda.

Oleh sebab itu, dengan penetapan UMP sebesar Rp3.876.600 pihaknya mulai melakukan sosialisasi kepada sejumlah perusahaan yang ada di daerah itu. "Khusus di Kabupaten Bangka Selatan untuk perusahaan-perusahaan yang berskala besar tidak terlalu berdampak. Karena memang kondisi inflasi juga masih dalam batas wajar," ujarnya.

Hefi Nuranda menegaskan kepada setiap perusahaan wajib menerapkan kenaikan upah minimum pekerja yang mulai berlaku 1 Januari 2025. Kenaikan atau angka upah minimum tersebut berdasarkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan. 

Pihaknya juga akan melakukan pengawasan pelaksanaan upah minimum yang berlaku yang pelaksanaannya diawasi pengawas ketenagakerjaan. "Semoga kenaikan UMP dapat diterapkan setiap unsur pemberi upah sekaligus bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pekerja," pungkas Hefi Nuranda(u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved