Berita Bangka Selatan
2024, Tren Kecelakaan Menurun, Polres Bangka Selatan Maksimalkan Ketertiban Berkendara
Kepolisian Resor Bangka Selatan akan terus memaksimalkan ketertiban masyarakat dalam berkendara.
TOBOALI, BABEL NEWS - Kepolisian Resor Bangka Selatan akan terus memaksimalkan ketertiban masyarakat dalam berkendara. Hal itu setelah angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi di daerah itu mengalami tren penurunan selama tahun 2024. Turunnya kasus kecelakaan lalu lintas itu tidak lepas dari penerapan sanksi tilang maupun teguran yang turut mengalami kenaikan.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho mengatakan, pada tahun 2025 ini pihaknya akan lebih menekan angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Untuk menghentikan kecelakaan lalu lintas tentu dengan mengikuti peraturan lalu lintas yang berlaku. Pasalnya, kecelakaan berlalu lintas selalu diawali oleh pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara.
"Polres Bangka Selatan terus menekan angka kecelakaan dengan memberikan imbauan, edukasi hingga penindakan kepada pengendara kendaraan bermotor," kata Trihanto Nugroho, Kamis (2/1).
Trihanto Nugroho menguraikan sepanjang periode Januari sampai Desember 2024 angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi mengalami penurunan sebesar 20 persen atau sembilan kasus. Di mana kasus kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun 2024 terjadi sebanyak 38 kasus dengan korban meninggal dunia 10 orang, luka berat 47 orang dan kerugian material senilai Rp184.300.000.
Sedangkan periode sama pada tahun 2023 jumlah kecelakaan lalu lintas terjadi sebanyak 47 kasus. Dengan 23 orang meninggal dunia, 66 orang luka ringan dan kerugian material mencapai Rp312.700.000.
Dari 38 kasus kecelakaan yang terjadi sepanjang tahun 2024 sebanyak 31 kasus disebabkan oleh human error atau kelalaian pengendara. Mulai dari berkendara dengan kondisi mengantuk sebanyak dua kasus, keluar gang tanpa memperhatikan kondisi sekitar 10 kasus, berkendara kecepatan tinggi delapan kasus serta 11 kasus lainnya.
Sementara kecelakaan yang disebabkan oleh faktor alam seperti hujan dan jalan licin sebanyak tiga kasus. Lalu, kecelakaan disebabkan sarana dan prasarana rusak seperti jalan berlubang tercatat empat kasus.
"Sepanjang tahun 2024 memang terjadi tren penurunan sembilan kasus kecelakaan lalu lintas. Berikut pula dengan korban meninggal dunia turun 13 orang, luka ringan turun 20 orang dan kerugian material turun hingga Rp128.400.000," jelas Trihanto Nugroho.
Adapun kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada tahun 2024 lanjut dia, turut melibatkan sebanyak 55 unit kendaraan. Sebesar 87,27 persen atau 48 kasus melibatkan kendaraan sepeda motor, enam kasus kendaraan roda empat dan satu kasus kendaraan roda enam.
Jenis kecelakaan lalu lintas juga bervariasi, paling banyak kecelakaan tunggal 19 kasus dan kecelakaan biasa 16 kasus. Sisanya kecelakaan melibatkan pejalan kaki dua kasus dan kecelakaan tabrak lari satu kasus.
Turunnya angka kecelakaan lalu lintas diakuinya, tidak lepas dari penindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Terjadi tren peningkatan data pelanggaran lalu lintas yang dikenakan sanksi oleh petugas sepanjang tahun 2024.
Total terdapat 1.207 pengendara diberikan sanksi tilang dan 2.270 pengendara dikenakan sanksi teguran. Jumlah itu naik jika dibandingkan dengan tahun 2023 yang hanya 940 pengendara dikenakan sanksi tilang dan 1.924 pengendara diberikan teguran.
"Trennya mengalami kenaikan, untuk sanksi tilang naik 267 kasus dan teguran naik 346 kasus," urainya.
Pihaknya masih terus berupaya dalam meminimalisir kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukumnya. Terbaru upaya-upaya preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas kian dioptimalkan. Petugas gencar melakukan sosialisasi keselamatan dalam berlalu lintas sembari bersinggungan langsung dengan masyarakat hingga ke desa-desa.
"Lewat kegiatan itu budaya tertib berlalu lintas dapat ditanamkan sejak dini, sehingga angka kecelakaan dapat menurun setiap tahunnya," ujarnya. (u1)
Bidik Pengendara Ugal-ugalan
PARA pengendara kendaraan mobil pikap menjadi atensi bagi Kepolisian Resor Bangka Selatan. Pasalnya, para pengendara pikap diklaim kerap berkendara secara ugal-ugalan ketika melintas di jalan raya. Bahkan baru-baru ini dua orang tewas usai tertabrak mobil pikap dari arah belakang di Desa Pergam, Kecamatan Airgegas pada Jumat (13/12/2024).
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho berujar mulai tahun 2025 ini pihaknya mulai membidik para pengendara 'nakal' khususnya para sopir pikap bak terbuka. Sebab, banyak aduan yang disampaikan ke aparat kepolisian bahwa kendaraan jenis itu kerap dikemudikan secara ugal-ugalan. Khususnya kendaraan pikap angkutan barang yang pada pagi hari dari Kota Toboali menuju Kota Pangkalpinang untuk mengantarkan barang-barang.
"Ketika kembali dan dalam keadaan tidak ada muatan biasanya driver (Sopir-Red) agak ugal-ugalan dan terlalu lincah. Khususnya pikap bak terbuka," kata Trihanto Nugroho, Kamis (2/1).
Trihanto Nugroho menyebut guna meminimalisir pengendara mobil pikap berkendara secara ugal-ugalan pihaknya melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) telah membuat strategi. Caranya dengan menambah durasi kegiatan razia, penertiban dan operasi lalu lintas.
Langkah ini diambil agar para pengendara angkutan barang dapat tertib dalam berlalu lintas. Operasi bisa dilakukan secara mandiri maupun gabungan dengan melibatkan Dinas Perhubungan, Jasa Raharja maupun Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) maupun TNI.
"Kita fokuskan kepada kendaraan yang bermuatan barang khususnya pikap. Kita ingin melihat apakah driver tersebut layak menggunakan kendaraan di jalan raya," tegas Trihanto Nugroho. (u1)
Sukses Dongkrak Hasil Produksi Padi, Pemkab Bangka Selatan Lepas Mahasiswa KKN Polbangtan Magelang |
![]() |
---|
Bangka Selatan Ajukan Penambahan Alokasi Pupuk Subsidi |
![]() |
---|
Pemkab Bangka Selatan Ingatkan Orang Tua Penuhi Hak Anak |
![]() |
---|
Bentuk Generasi Sehat, 58.181 Warga Bangka Selatan Jadi Sasaran MBG |
![]() |
---|
Pemkab Bangka Selatan Ajak Masyarakat Sukseskan Program POPM, Slamet: Bunuh Cacing Filariasis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.