Berita Pangkalpinang
Reklame Tak Berizin di Pangkalpinang Terancam Ditertibkan
Jika tidak diindahkan, Pemerintah Kota Pangkalpinang akan mengambil tindakan tegas.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pangkalpinang mencatat masih banyak reklame di Pangkalpinang yang tidak berizin.
Sementara itu, sejumlah reklame lainnya sudah habis masa berlaku izinnya.
"Pada intinya, setiap penyelenggara reklame wajib memiliki izin atau persetujuan bangunan gedung serta membayar pajak sesuai ketentuan. Banyak reklame di Pangkalpinang belum memiliki izin tersebut, sementara beberapa lainnya izinnya sudah habis masa berlaku," kata Kepala DPMPTSP Kota Pangkalpinang, Endang Supriyadi, Selasa (7/1/2025).
Endang menambahkan, pihaknya telah menerbitkan surat edaran pada 3 Januari 2025 yang isinya meminta para pengusaha untuk segera mengurus izin bangunan gedung dan memastikan reklame yang dipasang memenuhi persyaratan hukum, termasuk membayar pajak reklame.
Menurut Endang, penerbitan surat edaran tersebut bertujuan memberikan kesempatan kepada para pengusaha untuk menyelesaikan perizinan reklame secara mandiri.
Jika tidak diindahkan, Pemerintah Kota Pangkalpinang akan mengambil tindakan tegas.
"Kami telah memberikan waktu kepada para pengusaha reklame untuk merespons surat edaran tersebut. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada tindak lanjut dari mereka, kami akan berkoordinasi dengan satpol PP untuk melakukan tindakan penertiban," tutur Endang. (t2)
Segera Bentuk Satgas Penertiban Timah, Gubernur Babel: Kita Akan Bersihkan Penyelundupan |
![]() |
---|
Pangkalpinang Perketat Pengawasan Harga Pangan demi Program MBG |
![]() |
---|
Pemkot Pangkalpinang Perkuat Keamanan Digital |
![]() |
---|
Pascapelatihan di BLK Disnaker Bangka Belitung, Ahnaf Edra Mampu Operasikan Mesin Produksi |
![]() |
---|
Peringati Hari Lahir Kejaksaan RI, Kejati Babel Gelar Seminar Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.