Berita Pangkalpinang

Reklame Tak Berizin di Pangkalpinang Terancam Ditertibkan

Jika tidak diindahkan, Pemerintah Kota Pangkalpinang akan mengambil tindakan tegas. 

Editor: suhendri
Bangka Pos/Andini Dwi Hasanah
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pangkalpinang, Endang Supriyadi. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pangkalpinang mencatat masih banyak reklame di Pangkalpinang yang tidak berizin.

Sementara itu, sejumlah reklame lainnya sudah habis masa berlaku izinnya. 

"Pada intinya, setiap penyelenggara reklame wajib memiliki izin atau persetujuan bangunan gedung serta membayar pajak sesuai ketentuan. Banyak reklame di Pangkalpinang belum memiliki izin tersebut, sementara beberapa lainnya izinnya sudah habis masa berlaku," kata Kepala DPMPTSP Kota Pangkalpinang, Endang Supriyadi, Selasa (7/1/2025).

Endang menambahkan, pihaknya telah menerbitkan surat edaran pada 3 Januari 2025 yang isinya meminta para pengusaha untuk segera mengurus izin bangunan gedung dan memastikan reklame yang dipasang memenuhi persyaratan hukum, termasuk membayar pajak reklame. 

Menurut Endang, penerbitan surat edaran tersebut bertujuan memberikan kesempatan kepada para pengusaha untuk menyelesaikan perizinan reklame secara mandiri.

Jika tidak diindahkan, Pemerintah Kota Pangkalpinang akan mengambil tindakan tegas. 

"Kami telah memberikan waktu kepada para pengusaha reklame untuk merespons surat edaran tersebut. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada tindak lanjut dari mereka, kami akan berkoordinasi dengan satpol PP untuk melakukan tindakan penertiban," tutur Endang. (t2)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved