Jumat, 24 April 2026

Kabar Belitung

Polres Belitung Tetapkan Tersangka Kasus Truk Angkut Timah 17 Ton

Kasus pengamanan dua unit truk mengangkut timah 17 ton di area Pelabuhan Tanjungpandan masih terus bergulir. 

Editor: Rusaidah
Istimewa/Dok. Seksi Humas Polres Belitung
Kapolres Belitung AKBP Deddy Dwitya Putra. 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Kasus pengamanan dua unit truk mengangkut timah 17 ton di area Pelabuhan Tanjungpandan masih terus bergulir. 

Bahkan pada pekan ini Polres Belitung akan mengumumkan tersangka dalam perkara tersebut. 

"Insya Allah mungkin minggu ini kami mengeluarkan (tetapkan) siapa tersangkanya," ujar Kapolres Belitung AKBP Deddy Dwitya Putra kepada posbelitung.co pada Kamis (23/1). 

Ia mengatakan, jajaran Satreskrim Polres Belitung sudah meminta keterangan saksi ahli terkait perkara tersebut. Memang karena jadwal saksi ahli agak padat membuat penyidik harus menunggu. 

Menurutnya, jika keterangan saksi ahli sudah selesai, maka jajarannya akan menentukan tersangka. 

"Hari ini anggota kami sudah di Jakarta bertemu saksi ahli. Kami mohon doa dan dukungannya, semoga secepatnya kami bisa menetapkan tersangka," kata Deddy. 

Namun, dirinya tidak menyebutkan jumlah calon tersangka yang akan ditetapkan nantinya. 

Ia hanya menegaskan bahwa proses hukum dari perkara tersebut tetap berlanjut. 

"Kita lihat saja nanti, kami belum bisa memastikan tapi mohon doanya untuk kami proses secara lanjut," katanya. 

Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Belitung mengamankan dua unit truk yang diduga mengangkut timah ilegal pada Rabu (1/1). 

Truk berwarna kuning itu diamankan di area Pelabuhan Tanjungpandan saat hendak menyeberang menuju Jakarta. 

Dua truk itu masing-masing mengangkut 12 ton dan lima ton pasir timah yang ditutupi karton. (dol)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved