Kabar Bangka Selatan
Berdalih Merajut Kasih dengan Gadis di Bawah Umur, Sabar Diancam 7 Tahun Penjara
Kepolisian Sektor Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan meringkus seorang pria bernama Sabar alias Roso (40) yang membawa kabur anak di bawah umur.
SIMPANG RIMBA, BABEL NEWS - Kepolisian Sektor Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan meringkus seorang pria bernama Sabar alias Roso (40) yang membawa kabur anak di bawah umur.
Pelaku ditangkap saat kembali dari pelariannya ke wilayah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Diduga kuat pelaku nekat membawa kabur korban karena menjalin asmara beda usia.
Kapolsek Simpang Rimba Iptu William F Situmorang berujar hingga kini pihaknya masih terus melakukan pendalaman mengenai kasus tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara pelaku nekat membawa kabur korban inisial Yu (14) karena menjalin hubungan asmara. Keduanya diketahui telah merajut kasih sejak beberapa bulan terakhir.
"Sementara ini motif pelaku membawa kabur korban karena asmara," kata dia kepada Bangkapos.com, Selasa (28/1).
William menyebut, sejumlah saksi mata termasuk korban kini telah dilakukan pemeriksaan secara intensif. Pihaknya turut melakukan pemeriksaan lanjutan guna mengetahui titik terang dari peristiwa yang sempat membuat geger masyarakat. Pasalnya, selain membawa kabur anak di bawah umur, pelaku diduga kuat turut melakukan persetubuhan kepada korban.
Diketahui pelaku sempat membawa lari korban menggunakan sepeda motor hingga ke wilayah Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Pelarian itu dilakukan dengan dalih korban hendak pergi bekerja, bukan untuk melakukan hal tidak senonoh. Sebelum akhirnya pada Minggu (26/1), pelaku membawa korban kembali ke Pulau Bangka melalui Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
"Karena memang modusnya pelaku ini melarikan anak tanpa izin orang tua. Juga diduga melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur dengan tipu muslihat atau bujuk rayu," ucap William.
Diketahui, seorang gadis belia inisial Yu (14) di Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung dibawa kabur tetangganya. Tak terima anaknya dibawa kabur, kedua orangtuanya langsung mendatangi Polsek Simpang Rimba untuk membuat laporan. Beruntungnya pelaku bernama Sabar alias Roso (40) berhasil diamankan tim gabungan di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Minggu (26/1) malam.
William menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (24/1) sekitar pukul 15.00 WIB. Korban pergi meninggalkan rumah tanpa memberitahu kedua orang tuanya. Setengah jam kemudian orang tua korban langsung mendatangi kediaman seorang warga di Kecamatan Simpang Rimba untuk mencari keberadaan anaknya. Diketahui pelaku bekerja di tempat warga tersebut sejak beberapa waktu terakhir.
"Namun korban tidak ada di tempat tersebut. Sampai akhirnya orang tua korban kembali ke rumah dan menunggu di rumahnya," ujar dia kepada Bangkapos.com, Selasa (28/1).
William mengungkapkan, setelah beberapa jam pencarian korban sempat menghubungi orang tuanya melalui sambungan telepon video call sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu korban meminta orang tuanya untuk tidak mencari dirinya. Korban diketahui telah berada di Kota Pangkalpinang dan mengaku telah pergi bersama pacarnya yakni Sabar. Sampai kemudian korban mematikan panggilan telepon tersebut.
Tak berselang lama, korban kembali menghubungi orang tuanya akan tetapi tidak berbicara sepatah katapun. Keesokan harinya korban justru memberi kabar kepada orang tuanya lewat teman karibnya. Dimana korban berdalih hendak pergi bekerja, bukan untuk melakukan hal-hal tak senonoh. Upaya membujuk agar korban mau kembali ke rumah terus dilakukan oleh orang tuanya. Namun sayang, korban tidak pernah mau mengangkat panggilan telepon yang dilakukan.
"Atas kejadian tersebut orang tua korban meminta bantuan hukum dari Polsek Simpang Rimba untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," jelas William.
Saat ini kata William, pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sabar dipersangkakan melanggar pasal 332 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara," tegas William.
PLN Diskon Spesial Wahana di Bangka Selatan |
![]() |
---|
Paket Sabu Siap Edar Berhasil Disita Polisi |
![]() |
---|
Honda Babel Dukung Gaya Hidup Sehat Berkolaborasi Bersama Masyarakat Desa Jeriji |
![]() |
---|
Diduga Aniaya Korban, Ibu Muda Ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan |
![]() |
---|
Polres Bangka Selatan Usut Tuntas Skandal Dugaan Tipikor BUMDes Fajar Indah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.