Kabar Bangka Selatan

Berdalih Merajut Kasih dengan Gadis di Bawah Umur, Sabar Diancam 7 Tahun Penjara

Kepolisian Sektor Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan meringkus seorang pria bernama Sabar alias Roso (40) yang membawa kabur anak di bawah umur. 

Editor: Rusaidah
Istimewa/Dok. Polsek Simpang Rimba
DIAMANKAN PETUGAS POLISI - Sabar alias Roso (40) saat diamankan petugas polisi di Polsek Simpang Rimba, Senin (27/1). Pelaku diamankan karena diduga melarikan anak tanpa izin. 

Penangkapan Berlangsung Dramatis

Kapolsek Simpang Rimba Iptu William F Situmorang menguraikan kronologis peristiwa yang terjadi pada Jumat (24/1) sekitar pukul 15.00 Wib. Korban pergi meninggalkan rumah tanpa memberitahu kedua orangtuanya. Setengah jam kemudian orangtua korban langsung mendatangi kediaman seorang warga di Kecamatan Simpang Rimba untuk mencari keberadaan anaknya. Diketahui pelaku bekerja di tempat warga tersebut sejak beberapa waktu terakhir.

"Namun korban tidak ada di tempat tersebut. Sampai akhirnya orang tua korban kembali ke rumah dan menunggu di rumahnya," ujar Willian.

William mengungkapkan setelah beberapa jam pencarian korban sempat menghubungi orang tuanya melalui sambungan telepon video call sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu korban meminta orang tuanya untuk tidak mencari dirinya. Korban diketahui telah berada di Kota Pangkalpinang dan mengaku telah pergi bersama pacarnya yakni Sabar. Sampai kemudian korban mematikan panggilan telepon tersebut.

Tak berselang lama, korban kembali menghubungi orang tuanya akan tetapi tidak berbicara sepatah katapun. Keesokan harinya korban justru memberi kabar kepada orangtuanya lewat teman karibnya. Dimana korban berdalih hendak pergi bekerja, bukan untuk melakukan hal-hal tak senonoh. Upaya membujuk agar korban mau kembali ke rumah terus dilakukan oleh orang tuanya.

Namun sayang, korban tidak pernah mau mengangkat panggilan telepon yang dilakukan.

"Atas kejadian tersebut orang tua korban meminta bantuan hukum dari Polsek Simpang Rimba untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," jelas William.

Mendapatkan laporan itu lanjut dia, pada Minggu (26/1), petugas langsung melakukan penyelidikan keberadaan korban. Berdasarkan hasil pendeteksian korban diketahui berada di wilayah Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Petugas langsung bergerak menuju Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok untuk melakukan pengejaran. Sekitar pukul 14.55 WIB, korban terpantau masih berada wilayah Tanjung Baru, Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin.

Beberapa jam kemudian korban terus bergerak ke wilayah Muara Sungsang, Banyuasin II. Sampai akhirnya petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku akan menuju Pulau Bangka melalui Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok. Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Satreskrim dan Satpolairud Polres Bangka Barat serta Polsek Mentok. Akhirnya sekitar pukul 21.30 WIB korban berhasil diamankan bersama pelaku saat hendak turun dari kapal.

Penangkapan terduga pelaku dan korban sempat berlangsung dramatis. Ketika pelaku diamankan, korban sempat berteriak histeris hingga menjadi pusat perhatian dari penumpang kapal yang hendak turun dan menuju dermaga sandar. Dari penangkapan itu petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Yamaha Vixion warna hitam dengan nomor polisi BE 3544 RJ.

"Lalu, satu unit handphone merek Oppo 15 milik korban dan satu unit handphone merek Vivo Y15 milik pelaku," ucapnya.

Penangkapan terduga pelaku dan korban sempat berlangsung dramatis. Ketika pelaku diamankan, korban sempat berteriak histeris hingga menjadi pusat perhatian dari penumpang kapal yang hendak turun dan menuju dermaga sandar. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved