Senin, 20 April 2026

Kabar Belitung

Kajari Belitung Selesaikan Tumpang Tindih Lahan Warga

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belitung Bagus Nur Jakfar Adi Saputro menggelar audiensi dengan para kepala desa pada Rabu (15/1). 

Editor: Rusaidah
Posbelitung.co/Dede Suhendar
Kajari Belitung Bagus Nur Jakfar Adi Saputro menerima penyerahan sertifikat dari perwakilan warga transmigran Desa Membalong pada Rabu (15/1). 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belitung Bagus Nur Jakfar Adi Saputro menggelar audiensi dengan para kepala desa pada Rabu (15/1). 

Bertempat di ruang rapat kantornya, Bagus mendengarkan keluhan dari beberapa kades dan memberikan saran dari perspektif hukum. 

Rata-rata permasalahan yang disampaikan berkaitan tumpang tindih lahan warga dengan perusahaan dan penerbitan surat keterangan tanah (SKT). 

"Awalnya ada empat desa yang bersurat resmi terkait permasalahan masing-masing. Tapi tadi ada tambahan beberapa desa juga hadir tapi belum bersurat," ujar Bagus kepada posbelitung.co.

Berdasarkan hasil diskusi, mulai dari Desa Ibul menyampaikan permasalahan lahan yang beririsan antara HGU perusahaan dengan Area Penggunaan Lain (APL). Irisan lahan yang terjadi sekitar 11 hektare (Ha). 

Oleh sebab itu, disarankan untuk melakukan mediasi antara desa dan perusahaan dengan mengundang instansi terkait. 

Berlanjut ke Desa Pelepak Pute yang menyampaikan permasalahan IUP perusahaan perkebunan sawit diduga kelebihan tanam. 

Kondisi tersebut justru menimbulkan konflik karena area kelebihan tanam dimanfaatkan masyarakat. 

Padahal, secara hukum area tersebut belum memiliki alas hak yang resmi dari pemerintah. 
Kemudian, permasalahan penerbitan SKT di area perkuburan yang terletak di Desa Air Raya. 

Pada lahan tersebut terdapat tanah warga yang sudah tinggal puluhan tahun tapi terancam digusur akibat terbitnya SKT atas nama yayasan. 

Bahkan Bagus langsung memerintah jajaran Seksi Intel mendatangi kantor Desa Air Raya untuk mengambil foto komputer dan meminta aparatur desa tidak menggunakan komputer tersebut. Sebab, disinyalir surat permohonan SKT diketik menggunakan komputer desa bukan dari pemohon. 

Bagus menegaskan pihaknya berupaya menyelesaikan permasalahan yang terjadi secara bertahap. 

"Jadi kacau banget mulai dari tata kelola tanah, tata kelola kesejahteraan masyarakat. Jadi semua desa ini dibiarkan berjalan sendiri dan tidak ada akuntabilitas yang jelas," ungkapnya. 

Ia mengakui cukup berat menyelesaikan permalasahan yang sudah terjadi bertahun-tahun. Namun dirinya akan mulai mencoba menyelesaikan satu persatu. 

Menurutnya kepala desa membutuhkan sosok bapak yang mengarahkan mulai dari tingkat kabupaten, provinsi hingga pusat. 

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved