Senin, 8 Juni 2026

Kabar Belitung

Kajari Belitung Selesaikan Tumpang Tindih Lahan Warga

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belitung Bagus Nur Jakfar Adi Saputro menggelar audiensi dengan para kepala desa pada Rabu (15/1). 

Tayang:
Editor: Rusaidah
Posbelitung.co/Dede Suhendar
Kajari Belitung Bagus Nur Jakfar Adi Saputro menerima penyerahan sertifikat dari perwakilan warga transmigran Desa Membalong pada Rabu (15/1). 

"Tugas berat pimpinan Kabupaten Belitung yang baru nanti adalah bagaimana dia bisa menjadi dirigen. Jadi saya berharap dirigennya nanti bukan saya lagi, kalau sekarang saya bapak pengampu masyarakat yang sebenarnya tugas tidak diberikan ke saya," katanya. 

Penyerobotan SHM Warga Transmigran

Kajari Belitung Bagus Nur Jakfar Adi Saputro menerima secara resmi aduan perwakilan warga transmigrasi dari Desa Membalong pada Rabu (15/1). 

Puluhan sertifikat hak milik (SHM) seluas 20 hektare (Ha)  beserta bukti bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diserahkan kepada Kajari.

Diduga terjadi penyerobotan lahan yang dilakukan perusahaan perkebunan sawit terhadap lahan yang ditujukan bagi masyarakat transmigrasi. 

"Perusahaan harus segera menyerahkan tanah itu balik. Karena secara hak, sudah keluar sertifikatnya dan terjadi penyerobotan," ujar Bagus kepada posbelitung.co.

Ia sangat menyayangkan permasalahan tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Membalong. 

Sebab secara sah, hak kepemilihan masyarakat sudah jelas ditambah pembayaran PBB semenjak tahun 2020.

Ia mengatakan, jajarannya akan mempelajari aduan tersebut dan memberikan arahan kepada masyarakat pemilik SHM tersebut. 

"Mereka berharap kejelasan, nanti kami lihat laporannya dulu. Tapi itu masuknya ranah pidana umum dan saya sudah menugaskan Kasi Pidum mengawal itu," katanya. 

Sementara itu, Kadus Rejo Mulyo Desa Membalong Samiran sebagai perwakilan warga menjelaskan permasalahan tersebut sudah terjadi sekitar tahun 2008 silam. 

Waktu itu, lahan yang sebenarnya diperuntukan bagi warga transmigrasi justru digarap perusahaan membuka perkebunan kelapa sawit. 

Ia mengakui waktu itu memang alas hak belum terbit secara resmi. 

"Tapi berdasarkan surat kementerian, lahan itu awalnya memang untuk warga transmigrasi. Cuman sertifikatnya masih diurus dan baru terbit tahun 2020," katanya. 

Menurutnya, satu KK dari warga transmigrasi mendapat jatah sekitar 2 hektare (Ha). 

Rinciannya, untuk pemukimannya satu hektar, lokasi ladang satu setengah hektar dan ladang kedua setengah. 

"Yang kena garap perusahaan itu masuk ladang kedua," katanya. 

Ia berharap permasalahan yang terjadi bertahun-tahun tersebut dapat segera terselesaikan. (dol)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved