Jumat, 5 Juni 2026

Berita Kriminal

Pasangan Sejoli Tepergok Simpan 34 Paket Sabu di Kontrakan

Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang mengamankan pasangan sejoli, Yesiliona alias Yesi (27) dan Septia Parmanto (31), di rumah kontrakannya.

Tayang:
Ist/Polresta Pangkalpinang
PASANGAN PENGEDAR SABU - Pasangan Yesi dan Parmanto pengedar narkoba ditangkap aparat kepolisian di rumah kontrakan yang berada di Kelurahan Keramat Pangkalpinang, Minggu (2/2/2025) dan ditemukan bukti 35 paket sabu-sabu siap edar.  

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang mengamankan pasangan sejoli, Yesiliona alias Yesi (27) dan Septia Parmanto (31), di rumah kontrakannya di Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Minggu (2/2) sekitar pukul 03.00 WIB. Dari tangan keduanya polisi berhasil mengamankan barang bukti, narkotika jenis sabu seberat 9,01 gram.

Kasatresnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir membenarkan penangkapan terhadap pengedar narkotika jenis sabu. "Benar, kedua orang ini kita amankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu yang dikemas dalam 34 paket plastik bening berukuran kecil di atas kasur dan barang bukti lain," kata Raden Hasir melalui sambungan telepon.

Ia memastikan, keduanya hanya sebagai pengedar sabu. "Bukan suami istri tapi mereka tinggal satu kontrakan dan mungkin ada rencana mau nikah, keduanya bukan pengguna melainkan sebagai pengedar saja," ujarnya.

Ia juga membeberkan, penangkapan terhadap keduanya berkat adanya laporan dari warga dan dilakukan pengembangan hingga berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba. "Iya, sebelum kita amankan keduanya ini, kita dapat laporan dari warga terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian, anggota lakukan pengembangan hingga mengamankan kedua pelaku di kontrakan," jelas Raden Hasir.

"Ketika dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, disaksikan ketua RT setempat dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti kita bawa ke Polresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.

Ia pun menambahkan, keduanya ini baru beberapa minggu menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu dan mendapatkan barang dari seseorang hingga mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu per 5 gram.

"Mulai ngedar sabu dari keterangan kedua pelaku sejak 17 Januari 2025, terus dapat upah setiap 5 gram itu sebesar Rp500 ribu dan keduanya dapat barang dari pelaku lain yang DPO bernama Palbo. Mereka bukan target operasi (TO) serta menjual atau mengedarkan di wilayah Kota Pangkalpinang dan sekitarnya," jelasnya. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved