Berita Bangka Tengah

Tambang Dekat Tower SUTET, Polres Bateng Tertibkan Penambangan Ilegal Merbuk, Kenari dan Pungguk

Kepolisian Resor Bangka Tengah kembali melakukan penertiban tambang ilegal di kawasan Merbuk, Kenari dan Pungguk, Kecamatan Koba.

Bangkapos.com/Sepri
TAMBANG ILEGAL MERBUK - Suasana aktifitas tambang Ilegal di Kawasan Merbuk, Kenari dan Pungguk, Kabupaten Bangka Tengah, Senin (3/2/2025). 

KOBA, BABEL NEWS - Kepolisian Resor Bangka Tengah kembali melakukan penertiban tambang ilegal di kawasan Merbuk, Kenari dan Pungguk, Kecamatan Koba, Bangka Tengah, Senin (3/2). Dalam penertiban ini, kepolisian telah merobohkan beberapa ponton isap produksi (PIP) yang melakukan aktivitas penambangan ilegal.

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan, aktivitas ilegal di kawasan tersebut memang sudah lama menjadi potensi masalah. Saat tahun 2016, masyarakat sekitar kawasan sempat menjadi korban banjir besar yang diduga disebabkan oleh aktivitas tambang timah ilegal di Merbuk, Kenari dan Pungguk.

Lalu, pada saat penertiban, kepolisian menemukan potensi bahaya lainnya jika tambang timah ilegal terus dilakukan, yakni keberadaan dua tower SUTET. "Kondisi terkini, khususnya dengan tower SUTET milik PLN. Kita sudah melakukan pengecekan langsung bersama PLN di lokasi," kata Pradana Aditya Nugraha, Selasa (4/2).

Polres Bangka Tengah dan PLN cukup kaget melihat jarak aktivitas tambang timah ilegal yang terlalu dekat dengan tower saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET). Jarak antara jaringan transmisi listrik SUTET 150 KV dengan titik terakhir aktivitas tambang timah ilegal ternyata tidak sampai 10 meter.

Jaringan SUTET dengan aktivitas tambang yang terlalu dekat menjadi kekhawatiran kepolisian akan mengancam keselamatan masyarakat sekitar di dua kelurahan terdekat. "Jumlah masyarakatnya cukup banyak, mana kala itu sempat roboh, kita khawatirkan keselamatan semua orang, termasuk yang menambang secara ilegal," jelasnya.

Terkait potensi bahaya tersebut, Polres Bangka Tengah telah memberikan edukasi kepada para pekerja tambang ilegal yang berada di lokasi dan memasang spanduk imbauan.

Diketahui, sejak 18 Desember 2024, kawasan Merbuk, Kenari dan Pungguk telah diserahkan Kementrian ESDM ke PT Timah. Meskipun demikian, aktivitas tambang timah ilegal di kawasan eks PT Koba Tin tersebut masih tetap marak sehingga kembali ditertibkan oleh kepolisian setempat.

Pradana Aditya Nugraha mengatakan, Kementerian ESDM sudah mempercayakan pengelolaan lahan eks PT Koba Tin ke PT Timah. Selama ini, lahan tersebut selalu menjadi kawasan penambangan timah ilegal. "Itu masih langkah perizinan awal, dan perizinan lain sedang dalam proses supaya bisa beroperasi nanti ke depannya," katanya.

Perizinan lain yang diperlukan agar operasi penambangan timah bisa dilakukan secara legal di antaranya feasibility study (FS), izin eksplorasi dan izin eksploitasi. "Tentunya tidak akan lepas dari keterlibatan masyarakat lokal, maupun mitra yang dilibatkan dalam kegiatan pengambilan hasil tambang di lokasi itu nantinya," jelasnya.

Menurutnya, masyarakat penambang akhirnya menyadari bahwa mereka sama sekali tidak mengantongi izin dan perbuatannya salah setelah mendapatkan edukasi kepolisian. "PT Timah sendiri bahkan belum bisa mengeluarkan perizinan apa pun untuk kegiatan sifatnya mengambil hasil tambang, termasuk yang melibatkan mitra masyarakat. Kondisi faktualnya semua bentuk penambangan belum diperbolehkan, semua aktivitas bisa dikatakan ilegal," tegasnya. (w6)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved