"Intinya kita masih terus memperjuangkan nasib kawan-kawan tenaga non-ASN. Baik yang diangkat sebelum dan sesudah tanggal 31 Oktober 2023," kata Hefi Nuranda, Jumat (7/2).
Menurutnya, tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database secara bertahap telah mulai dilakukan penataan sesuai dengan formasi kebutuhan. Mereka diberikan kesempatan atau diangkat menjadi PPPK penuh waktu khusus lolos seleksi tahap pertama maupun kedua. Sementara tenaga non-ASN yang tidak mendapatkan alokasi formasi diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
"Memang Undang-Undang tentang ASN sangat tegas sebenarnya. Untuk tenaga non-ASN yang diangkat setelah tanggal 31 Oktober 2023 kemungkinan besar tidak bisa dilanjutkan," papar Hefi Nuranda.
Di sisi lain sambung dia, tenaga honorer yang baru diangkat Oktober 2023 atau setelahnya akan dihentikan sesuai kebijakan pemerintah pusat. Semua dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran aturan terkait penempatan tenaga honorer baru. Mengingat target penghapusan tenaga honorer yang dicanangkan pemerintah. Sementara terdapat 2.605 orang tenaga non-ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. (u1)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.