Berita Kriminal

Tepergok Edarkan Narkoba di Jembatan Culong Mentok, Tim Hantu Temukan 23,39 Gram Sabu

Tim Hantu Satuan Resnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan pria berinisial SU (31) warga Kampung Mentok, Kecamatan Mentok, Rabu (19/2).

Dok/Polres Babar
PENGEDAR SABU-SABU - Pria berinisial SU (31) pengedar sabu-sabu asal Kampung Mentok, Kecamatan Mentok, Bangka Barat ditangkap oleh Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat dengan total barang bukti sabu-sabu seberat 23,39 gram, Rabu (19/2/2025). 

MENTOK, BABEL NEWS - Tim Hantu Satuan Resnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan pria berinisial SU (31) warga Kampung Mentok, Kecamatan Mentok, Rabu (19/2). Buruh harian lepas ini diamankan setelah diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jembatan Kampung Culong, Kecamatan Mentok.

Kasat Narkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo menjelaskan, kejadian berawal saat Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat mendapatkan informasi dari warga, terkait lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

"Kita melakukan patroli di lokasi-lokasi yang berdasarkan informasi dari masyarakat rawan terjadinya transaksi narkoba. Selanjutnya anggota mendapati seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan berada di Jembatan Kampung Culong Mentok," kata Budi Prasetyo, Jumat (21/2).

Kemudian, anggota memeriksa orang tersebut dan menanyakan nama dan alamat tempat tinggal pelaku. "Dari hasil interogasi awalnya pelaku tidak menjelaskan alasan berada di lokasi tersebut. Namun, setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui jika dirinya mencari lokasi untuk meletakkan diduga narkotika yang akan diedarkannya," kata Budi Prasetyo.

Budi Prasetyo menambahkan, pelaku juga mengakui, masih menyimpan barang berupa narkotika di kontrakan, tempat tinggalnya. "Kita lakukan pengembangan dilanjutkan di kontrakan pelaku di Pal II Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok. Dilakukan penggeledahan disaksikan RT setempat," ujarnya.

Saat dilakukan pemeriksaan di rumah kontrakan pelaku, polisi menemukan sebanyak 15 paket klip kecil siap edar dan dua paket plastik klip ukuran sedang. Masing-masing berisi diduga narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 23,39 gram.

"Selain itu ditemukan pula barang bukti lain berupa plastik klip kosong berikut timbangan digital. Pelaku mengaku baru sekira dua minggu mengedarkan narkotika di sekitar Mentok," jelasnya.

Menurutnya, pelaku tidak mengetahui sumber narkoba tersebut. Ia hanya melakukan komunikasi via handphone. "Untuk sumber barang pelaku tidak kenal dengan orang yang menyuruh karena hanya berkomunikasi via HP dan masih dalam penyelidikan polisi," katanya.

Ia menambahkan, tersangka diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (riu)

Amankan Petani
KEPOLISIAN Resor Bangka Tengah juga menangkap seorang tersangka narkotika berinisial SBS (31) di sebuah rumah di Kecamatan Simpangkatis, Rabu (19/2). Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan paket sabu seberat 3,22 gram.

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan penangkapan terhadap SBS dilakukan setelah kepolisian mendapatkan laporan. "SBS ditangkap saat berada di lokasi kejadian. Setelah dilakukan penggeledahan kami menemukan barang diduga sabu yang diakui milik tersangka sebagai miliknya," kata Pradana Aditya Nugraha, Jumat (21/2).

Polisi menduga, SBS yang berprofesi sebagai petani tersebut berperan sebagai pemilik, penyimpan, penguasa dan perantara transaksi jual beli narkotika. Sejauh ini kepolisian belum menemukan korban atas perbuatan SBS yang diduga sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu.

Meskipun begitu, Pradana Aditya Nugraha menganggap peredaran narkotika tetap menimbulkan dampak negatif yang luas terhadap masyarakat. "Kami berharap penangkapan ini dapat memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Bangka Tengah," katanya.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada polisi. Polres Bangka Tengah berkomitmen menindak tegas segala kejahatan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (w6)

BARANG BUKTI PENANGKAPAN
17 paket plastik klip yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu
2  bal besar plastik klip kosong ukuran kecil
1 buah toples warna merah jambu
1 unit timbangan digital  bertuliskan Pocket Scale warna hitam
1 unit handphone android merk Infinix Smart 9 warna silver
2 lembar plastik kresek warna hitam
15 potongan pipet plastik
1 unit sepeda motor Honda Supra Fit warna merah hitam
Sumber: Satuan Resnarkoba Polres Bangka Barat

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved