Rabu, 8 April 2026

Berita Pangkalpinang

Kemenag Pangkalpinang-BPJS Kesehatan Edukasi Calon Jemaah Haji

Dengan adanya jaminan tersebut, jemaah dan petugas haji diharapkan dapat beribadah dengan tenang.

Editor: suhendri
Dok. Kantor Kemenag Kota Pangkalpinang
KEPALA KANTOR KEMENAG - Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang Firmantasi (ketiga dari kanan) bertemu dengan pihak BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, Senin (24/2/2025). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Pangkalpinang memastikan jemaah dan petugas haji yang terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendapatkan perlindungan kesehatan yang optimal sebelum berhaji dan saat setelah kembali ke tanah air.

Dengan adanya jaminan tersebut, jemaah dan petugas haji diharapkan dapat beribadah dengan tenang.

Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang, Firmantasi, dalam rilis yang diterima Bangka Pos, Senin (24/2/2025).

"Dengan adanya perlindungan program JKN, jemaah haji dapat memperoleh layanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa harus khawatir dengan biaya pengobatan," katanya.

Terkait hal itu, pihak BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang pun mengunjungi Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang, Senin (24/2/2025).

"Dengan kedatangan pihak BPJS Kesehatan ini, akhirnya kami dapat memberikan informasi lebih lanjut yang lebih pasti kepada jemaah," ujar Firmantasi.

"Informasi ini sangat baik. Kami berharap jemaah jangan panik,” ucapnya.

Menurut Firmantasi, hal tersebut akan terus disosialisasikan dan diedukasikan kepada calon jemaah haji.

“Kolaborasi ini memberikan angin segar bagi jemaah haji. Adanya penurunan biaya haji yang dilakukan oleh Kementerian Agama yang digunakan untuk kepentingan masyarakat memang merupakan salah satu efisiensi, tetapi pelayanan kepada jemaah haji tetap diprioritaskan," tuturnya.

Sementara itu, Ardhia dari Bagian Mutu Layanan Kepesertaan Kantor BPJS Kesehatan Pangkalpinang mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan mengedukasi calon jemaah haji dengan status non-JKN atau nonaktif JKN tetap bisa melanjutkan proses pelunasan biaya haji. 

Namun, jemaah perlu diedukasi untuk mendaftar atau mengaktifkan kepesertaan JKN-nya sebelum keberangkatan ke tanah suci.

Prinsipnya adalah kepesertaan JKN tidak menghalangi proses administrasi keberangkatan jemaah ke Makkah.

"Dengan mengaktifkan JKN jemaah haji yang sekaligus anggota keluarganya yang menjadi peserta aktif JKN, diharapkan dapat mengurangi beban jemaah jika sewaktu-waktu pada saat berada di tanah suci, anggota keluarga jemaah yang berada di Indonesia mengalami sakit, maka biaya pelayanan kesehatannya sudah terlindungi program JKN," kata Ardhia.

Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang, Nurmala, mengatakan, informasi tersebut akan disampaikan kepada calon jemaah haji pada saat manasik haji nanti. 

Ia menyebut, selama ini telah ada kerja sama dengan dinas kesehatan.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved