Berita Kriminal
Pemuda Bobol Rumah Pamannya, Gondol Barang Berharga Seisi Rumah untuk Judol dan Narkoba
Seorang pria bernama Hadi alias Adi (20) warga Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, diringkus polisi.
TOBOALI, BABEL NEWS - Seorang pria bernama Hadi alias Adi (20) warga Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, diringkus polisi. Adi diamankan setelah diduga mencuri seluruh perabotan rumah tangga beserta peralatan elektronik milik pamannya dengan nilai hingga puluhan juta rupiah. Uang hasil curian diduga digunakan pelaku untuk bermain judi online (Judol) maupun membeli narkoba.
Kepala Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, Ipda Ali Teguh mengatakan, peristiwa itu diketahui korban pada Minggu (23/2) sekitar pukul 21.00 WIB. Korban bersama keluarga baru pulang mudik dari Pulau Jawa seketika kaget melihat pintu rumahnya yang berada di Perumahan Muntai Parit 9 Desa Gadung dalam kondisi terbuka. Ketika dicek ternyata seluruh isi dalam rumahnya sudah ludes diduga digondol maling.
"Jadi barang-barang yang ada di dalam rumah tidak ada lagi dan sudah dalam kondisi berantakan. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian hingga Rp40 juta," kata Ali Teguh, Selasa (25/2).
Ali Teguh mengungkapkan, ketika kejadian berlangsung di rumah korban memang tidak ada siapa-siapa. Akan tetapi, rumah yang ditinggal itu sudah sempat dititipkan oleh tetangganya. Petugas yang mendapatkan laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus mengumpulkan barang bukti serta melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan diketahui terduga pelaku pencurian merupakan Hadi alias Adi yang merupakan keponakan korban. Tak mau kecolongan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka Selatan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Senin (24/2).
Pelaku diamankan ketika tengah berada di Jalan Sukadamai, Kelurahan Tanjung Ketapang. "Pelaku kita amankan saat berada di tempat pencucian kendaraan di kawasan Sukadamai," jelas Ali Teguh.
Kepada polisi, pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian di rumah pamannya yang dalam kondisi kosong. Caranya dengan merusak pintu rumah dan langsung mengambil barang-barang di dalam rumah tersebut secara berulang-ulang selama 11 hari.
Dari penangkapan tersebut polisi turut menyita barang bukti hasil curian berupa dua unit televisi LCD dan tabung, satu lemari kaca, satu karpet dan satu unit receiver. Kemudian, satu unit air conditioner (AC), satu set sofa, satu kasur, satu unit mesin cuci, satu unit lemari es, satu unit stroller dan satu kompor gas.
Tidak hanya itu, pelaku kembali menggondol satu unit sepeda motor merek Yamaha Xeon warna hijau, satu unit laptop, satu alat timbangan, satu unit motor dan mobil mainan plastik. Selain itu, satu set meja dan empat kursi plastik, satu lemari plastik serta satu set kursi dan meja makan turut digondol.
"Sementara ini motifnya karena kondisi ekonomi. Karena pelaku ada terindikasi menggunakan narkoba maupun judi online," ucapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kata Ali Teguh, pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Bangka Selatan. Pelaku kini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Guna memberikan efek jera pelaku dipersangkakan berlapis, pasal 363 ayat 1 kelima Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan juncto pasal 64 ayat 1 KUHP atau pasal 367 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang pencurian dalam keluarga. "Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas Ali Teguh. (u1)
| Polisi Bekuk Tiga Pengedar Narkoba di Mentok, Temukan 30 Paket Sabu Siap Edar |
|
|---|
| Dua Tersangka Kasus Kecelakaan Tambang yang Tewaskan 7 Pekerja Dilimpahkan ke Kejaksaan |
|
|---|
| Perempuan 32 Tahun di Pangkalpinang Tersandung Kasus Narkoba |
|
|---|
| Polisi Bekuk Dua Pelaku Jaringan Sabu Lintas Kota |
|
|---|
| Pemuda Dibekuk Usai Jadi Pengedar Narkoba |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250225-MENCURI-DI-RUMAH-PAMAN.jpg)