Berita Kriminal

Tiga Pemuda di Mentok Simpan Sabu 6,06 Gram

Tiga pemuda berinisial RP (20), AA (21) dan MH (18) ditangkap Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Kamis (27/2).

Istimewa/ Polres Babar
PENGEDAR NARKOBA -- Tiga pemuda inisial RP (20), AA (21) dan MH (18) ditangkap Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat, pada 27 Februari 2025 lalu. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. 

MENTOK, BABEL NEWS - Tiga pemuda berinisial RP (20), AA (21) dan MH (18) ditangkap Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Kamis (27/2). Ketiganya diamankan setelah diduga menjadi pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu.

Ketiganya yang merupakan warga Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, ditangkap saat berada di Gang Surau, Kelurahan Tanjung  Kecamatan Mentok. Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan polisi, dari ketiga tersangka dengan berat bruto 6,06 gram.

"Ketika ditangkap, anggota melakukan pengeledahan ditemukan satu paket narkoba jenis sabu di saku celana depan milik tersangka AA. Selain itu ditemukan satu paket sabu di dalam dompetnya," kata Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo, Selasa (4/3).

Budi Prasetyo menjelaskan, tersangka AA mengaku menyimpan timbangan dan plastik klip di rumah orang tuanya di Kampung Senang Hati, Kelurahan Sungai Daeng, Mentok Kabupaten Bangka Barat. "Jadi mereka ini pengedar dan pemakai, motif mereka ekonomi tidak ada pekerjaan dan ketiganya tidak ada hubungan keluarga hanya berteman," kata Budi. 

Ia menambahkan, atas kejadian tersebut, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Bangka Barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara untuk ancaman hukuman semua tersangka, dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (riu)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved